Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang toko online di platform e-commerce.
Dengan aturan ini, platform e-commerce ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan dari pedagang online yang bertransaksi di platform mereka. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu hari ini.
Menteri Keuangan juga menunjuk pihak tertentu, yang disebut "Pihak Lain" untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform e-commerce.
Pajak yang dipungut dari pedagang online tersebut adalah PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran pungutan PPh Pasal 22, sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri dan tercantum dalam dokumen tagihan.
"Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia," begitu bunyi aturan tersebut.