BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,00 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur yang dilakukan pada 18 dan 19 Agustus 2020, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 4,00 persen. Selain itu, BI juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 3,25 perseb dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu(19/8/2020).
1. Berikut pertimbangan BI pertahankan suku bunga acuan
Selain itu, kata dia, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemik COVID-19.
"Termasuk dukungan Bank Indonesia kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan 5 Persen, Bunga KPR Kapan Turun?
2. BI akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global
Editor’s picks
Perry mengatakan Bank Indonesia akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dalam mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan.
"Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
3. Hingga 14 Agustus 2020, Bank Indonesia telah menambah likuiditas di perbankan sekitar Rp651,54 triliun
Disisi lain, hingga 14 Agustus 2020, Bank Indonesia telah menambah likuiditas (quantitative easing) di perbankan sekitar Rp651,54 triliun, dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp480,7 triliun.
" Longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yakni 26,24 persen pada Juni 2020 dan rendahnya suku bunga PUAB, sekitar 3,64 persen pada Juli 2020," ujarnya.
Baca Juga: Sah! BI Kembali Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4 Persen