Dinilai Otak Atik Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Kena Sanksi OJK

Garuda dibanjiri denda dan harus perbaiki laporan keuangan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia, Tbk. Deputi Pengawasan Pasar II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan OJK memberi perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia, untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan perseroan per 31 Desember.

Setelah laporan keuangan diperbaiki, perseroan wajib melakukan paparan publik atau public expose, selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, yang diberikan pada hari ini, Jumat (28/6).

1. Denda Rp100 juta dikenakan kepada Garuda Indonesia

Dinilai Otak Atik Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Kena Sanksi OJKIDN Times/Auriga Agustina

Selanjutnya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia atas pelanggaran peraturan OJK nomor 29 / POJK.04/2016 tentang laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.

"Perseroan tidak memuat penjelasan dari komisaris atas nama Chairul Tanjung dan Dony Oskaria, mengenai alasan yang bersangkutan tidak menandatangani laporan keuangan, oleh karena itu OJK memberikan sanksi berupa denda," jelas Fakhri.

2. Seluruh anggota direksi yang terlibat juga kena sanksi denda masing-masing Rp100 juta

Dinilai Otak Atik Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Kena Sanksi OJKIDN Times/Auriga Agustina

Lalu, OJK akan mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp100 juta kepada seluruh anggota direksi yang terlibat dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan tersebut.

"PT Garuda Indonesia telah melakukan salah satu material, tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, maka OJK menyatakan direksi Garuda bertanggung jawab atas laporan keuangan Garuda," tutur Fakhri.

Berikut nama 8 orang di jajaran direksi Garuda Indonesia:

1. Direktur Utama IG. N. Askhara Danadiputa

2. Direktur Keuangan dan Managemen Risiko, Fuad Rizal

3. Direktur Niaga, Pikri Ilham Kurniansyah

4. Direktur Kargo dan Pengembanhan Usaha , Mohammad Iqbal

5. Direktur Layanan, Nicodemus Panarung Lampe

6. Direktur Operasi , Bambang Adisurya Angkasa

7. Direktue Teknik, I Wayan Susena

8. Direktur Human Capital, Heri Achyar

3. Dewan direksi dan komisaris secara kumulatif terkena denda Rp100 juta

Dinilai Otak Atik Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Kena Sanksi OJKIDN Times/Auriga Agustina

Dewan direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tersebut, dinyatakan melanggar peraturan OJK Nomor 29/POJK 04/2016 tentang laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.

Untuk itu, OJK akan meminta direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018 PT Garuda Indonesia, dikenakan denda sebesar Rp100 juta, angka tersebut merupakan total secara kolektif yang harus dibayar oleh komisaris dan direksi.

4. Garuda harus membayar Rp1 miliar

Dinilai Otak Atik Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Kena Sanksi OJKIDN Times/Auriga Agustina

Secara akumulatif Garuda Indonesia akan membayar denda Rp1 miliar yang terdiri dari 8 orang direksi yang masing-masing membayar Rp100 juta, denda kumulatif direksi dan komisaris sebesar Rp100 juta, serta denda emiten Rp100 juta. "Uangnya (denda) nanti masuk ke OJK," kata Fakhri.

Baca Juga: Benarkah Kinerja Keuangan Garuda Morat-Marit? Ini Faktanya 

4. Polemik disebabkan kerja sama dengan Mahata Aero dimasukkan sebabagi pendapatan laporan keuangan

Dinilai Otak Atik Laporan Keuangan, Garuda Indonesia Kena Sanksi OJKIDN Times/Auriga Agustina

Sebelumnya, dua komisaris PT Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan 2018. Penolakan tersebut, terkait kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia yang diakui sebagai pendapatan perseroan senilai US$ 239,940 juta.

Padahal di antaranya sebesar US$28 juta merupakah bagian hasil perseroan yang didapat dari PT Sriwijaya Air, yang tidak dapat diakui dalam laporan tahunan 2018. Jika tanpa pendapatan dari mitranya tersebut, Garuda akan mengalami rugi sebesar US$ 244,95 juta.

Baca Juga: Garuda Rombak Direksi dan Dewan Komisaris, Ini Daftarnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya