Gaji Staf Ahli BUMN Rp50 Juta, Arya Sinulingga: Dulu Bisa Ratusan Juta

Saat ini, staf ahli maksimal lima orang dan gaji Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa diperbolehkannya direksi BUMN memiliki staf ahli hingga lima orang dengan gaji Rp50 juta merupakan langkah akuntabel yang dibuat oleh Kementeriam BUMN. Dia menjelaskan hal ini merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN.

"Semuanya harus akuntable, jelas dan transparan. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri-sendiri. Ditutupi," katanya kepada awak media, Senin (7/9/2020).

1. Jumlah gaji dan jumlah staf ahli kini dibatasi, dulu gajinya bisa ratusan juta

Gaji Staf Ahli BUMN Rp50 Juta, Arya Sinulingga: Dulu Bisa Ratusan JutaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun dalam Surat Edaran Nomor SE-9/ /MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 3 Agustus 2020, disebutkan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Nantinya staf ahli tersebut akan digaji maksimal Rp5 juta.

Menurut Arya, selama ini banyak perusahaan BUMN yang tidak transparan, misalnya memiliki staf ahli 11-12 orang. Belum lagi, ada perusahaan BUMN yang meberikan gaji kepada staf ahlinya lebih dari Rp100 juta. Atas dasar itulah, akhirnya Kementerian BUMN membatasi jumlah staf ahli dan gaji yang berhak diterima.

"Jadi beragam yang kami temukan. Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yg terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum." kata Arya.

Baca Juga: Apes, Gara-gara Corona 4 BUMN Ini Rugi Hingga Triliunan Rupiah

2. Staf ahli bertugas memberi analisis dan rekomendasi penyelesaian permasalahan strategis

Gaji Staf Ahli BUMN Rp50 Juta, Arya Sinulingga: Dulu Bisa Ratusan JutaErick Thohir pastikan Bio Farma siap produksi 250 juta dosis vaksin COVID-19 per tahun di akhir tahun 2020 (Dok. Kementerian BUMN)

Sebelumnya, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Adapun penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut.

3. Staf Ahli tidak boleh rangkap jabatan

Gaji Staf Ahli BUMN Rp50 Juta, Arya Sinulingga: Dulu Bisa Ratusan JutaMenteri BUMN Erick Thohir. (Tangkapan Layar Zoom Kementerian BUMN)

Selanjutnya, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Kemudian staf ahli tidak boleh merangkap jabatan sebagai staf ahli BUMN, direksi atau dewan komisaris perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya