Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp5.000 per Gram

Harga emas mengalami kenaikan signifikan

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis (27/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com harga emas hari ini berada di angka Rp813.000 per gram, angka itu naik Rp5.000 dari sebelumnya yang berada di 808.000 per gram.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik Rp5.000

Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp5.000 per GramIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam juga naik Rp5.000 menjadi Rp735.000 dari perdagangan hari sebelumnya.

Baca Juga: PT Antam Resourcindo Buka Lowongan Kerja di Berbagai Posisi, Cek Yuk!

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp5.000 per GramANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp431.000
Harga emas 1 gram: Rp813.000
Harga emas 2 gram: Rp1.575.000
Harga emas 3 gram: Rp2.341.000
Harga emas 5 gram: Rp3.885.000
Harga emas 10 gram: Rp7.705.000
Harga emas 25 gram: Rp19.155.000
Harga emas 50 gram: Rp38.235.000
Harga emas 100 gram: Rp76.400.000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Antam Berkilau, Naik Rp5.000 per GramIlustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Waktunya Jual, Harga Emas Antam Terbang Rp4.000 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya