Harga Emas Meroket di Akhir Pekan, yang Mau Jual Bisa Untung

Harga emas berada di Rp837.000 per gram, naik Rp15.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami kenaikan yang signifikan, pada perdagangan akhir pekan, Jumat (6/3).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com emas Antam berada di Rp837.000 per gram, angka itu melonjak Rp15.000 dari harga sebelumnya Rp822.000 per gram.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

Baca Juga: Yuk, Kenali Saat yang Tepat untuk Berinvestasi di Emas 

1. Harga buyback emas naik Rp16.000

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan, yang Mau Jual Bisa UntungIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam, berdasarkan pantauan IDN Times juga naik Rp16.000 menjadi Rp760.000 dari perdangangan hari sebelumnya.

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan, yang Mau Jual Bisa UntungIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp443.000
Harga emas 1 gram: Rp837.000
Harga emas 2 gram: Rp1,623.000
Harga emas 3 gram: Rp2,413.000
Harga emas 5 gram: Rp 4,005,000
Harga emas 10 gram: Rp7,945.000
Harga emas 25 gram: Rp19,755.000
Harga emas 50 gram: Rp39,435.000
Harga emas 100 gram: Rp78,800.000

3. Petunjuk pembelian emas

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan, yang Mau Jual Bisa UntungANTARA

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya