Indonesia Larang WNA Masuk Mulai Januari, Ini Tanggapan Garuda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk merespons kebijakan pelarangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2021, sebagai langkah pencegahan masuknya strain baru mutasi virus COVID-19.
"Kami tentunya menyikapi secara positif upaya yang dijalankan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis.
1. Cara garuda memprioritaskan penumpang
Irfan mengatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan. Dengan begitu, calon penumpang dapat kembali merencakan perjalanan dengan sebaik sesuai dengan perkembangan situasi pandemik yang terjadi saat ini.
"Ini diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia ini. Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus dikedepankan," ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Larang WNA dari Semua Negara Masuk RI dari 1-14 Januari 2021
2. Garuda akan mengedapankan mandat sebagai national flag carrier
Editor’s picks
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa Garuda Indonesia senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia. Hal itu dilakukan dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.
"Adapun saat ini kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalan perusahaan," papar Irfan.
3. Garuda akan menerapkan protokol kesehatan secara optimal
Sementara, menyikapi kondisi pandemik COVID-19 saat ini, Irfan mengatakan Garuda Indonesia berkomitmen secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan.
"Antara lain melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat, guna meminimalisir potensi penularan virus COVID-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman," kata Irfan.
Baca Juga: Larang WNA Masuk Indonesia Awal 2021, Kemenlu Koordinasi ke Kemenkes