Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SUN di Pasar Primer

Perppu No 1/2020 mengatur perluasan kewenangan BI

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia memiliki kewenangan sejumlah perluasan kewenangan. Salah satunya, kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar primer.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru saja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Dalam Perppu No 1/2020, pada Pasal 9 menyebutkan bahwa BI diperbolehkan membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan.

Terkait hal itu Gubernur Bank Indoesia Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Dia mengatakan itu akan menjadi "the last resort" yang akan dilakukan Bank Sentral.

"Kami secara maraton akan membahas bersama ibu Menkeu untuk melihat tambahan-tambahan yang memang  diperlukan pasar," katanya melalui video conference, Kamis (2/4).

1. Penerapan kewenangan itu tetap melihat kondisi pasar

Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SUN di Pasar PrimerGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Dok. Bank Indonesia)

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diambil jika kondisi menjadi benar-benar tidak normal. Misalnya, kondisi di mana pasar tidak dapat menyerap optimal sehingga menyebabkan suku bunga atau yield SBN menjadi tinggi.

Namun, jika nantinya pasar bisa menyerap SBN dengan baik maka BI akan kembali langkah-langkah yang pruden. "Kita gak akan membeli di pasar primer," tuturnya.

Adapun kebijakan itu dikeluarkan untuk membantu pemerintah membiayai defisit fiskal. Sebelumnya Bank Indonesia hanya memperbolehkan BI membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar sekunder.

Baca Juga: Mau Investasi? Coba Surat Berharga Negara yang Baru Terbit Ini

2. Lelang yang dimenangkan pekan lalu senilai Rp20 triliun, bukti penyerapan masih baik

Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SUN di Pasar PrimerGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Youtube/Bank Indonesia)

Perry menjelaskan dalam lelang pekan lalu, SBN yang masuk lebih dari Rp 30 triliun. SBN yang kemudian dimenangkan senilai Rp 20 triliun. Itu jauh melampaui target Rp15 triliun.

“Ini mencerminkan penyerapan pasar masih memungkinkan untuk membiayai penerbitan SBN,” tuturnya.

3. SBN berpeluang ditingkatkan

Ini Penjelasan Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SUN di Pasar PrimerIDN Times/Hana Adi Perdana

Menurut Perry, lelang surat berharga negara berpeluang ditingkatkan karena kapasitas penyerapan di pasar masih sangat tinggi. Dia mengatakan kemungkinan target lelang yang selama ini sebesar Rp15 triliun dapat ditingkatkan.

“SUN atau SBSN ada kemungkinan penerbitannya akan ditingkatkan sehingga penyerapan dari pasar akan bisa membantu defisit fiskal tadi,” katanya.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Di Tengah COVID-19, BI Kembali Punya Kewenangan Bailout Bank Sistemik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya