Kadin Usulkan Gandeng Swasta untuk Garap Sektor Layanan Transportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan mengusulkan agar pembiayaan layanan transportasi dikerjasamakan dengan swasta. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perhubungan, Carmelita Hartono, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena peran transportasi sangat penting dalam sistem konektivitas.
"Pengembangan sistem transportasi yang andal, efisien, dan berdaya saing akan menstimulus pembangunan di bidang ekonomi,” katanya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Baca Juga: Ibu Kota Baru di Kalimantan, Bagaimana Rencana Transportasi di Sana?
1. Perlu jaminan penyediaan dana yang memadai
Ia menjelaskan, untuk mendorong agar sektor transportasi bisa kerjasama dengan swasta, salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan memberi jaminan penyediaan dana yang memadai, seperti investasi.
2. Diharapkan dapat pembiayaan dengan tenor jangka panjang
Editor’s picks
Sementara itu, Pelaku usaha di sektor transportasi, Komite Tetap Kadin Perhubungan Bidang Perhubungan Laut, Nova Y. Mugujanto, berharap, akan mendapat skema pembiayaan yang sama dengan infrastruktur, dengan tenor atau jangka waktu pengembalian yang panjang dan bersuku bunga kompetitif.
Asal tahu saja, saat ini skema pembiayaan sektor transportasi dalam negeri masih berjangka waktu pendek dengan beban bunga tinggi, sehingga kerja sama dengan swasta berpeluang dapat membantu sektor transportasi nasional.
3. Sektor transportasi merupakan sektor usaha yang padat modal dan karya
Ia mengatakan, sektor transportasi merupakan sektor usaha yang padat modal dan karya dengan tingkat pengembalian investasi yang panjang, sehingga angkutan barang dan penumpang dapat dimasukkan sebagai pendanaan infrastruktur.
“Karena itu butuh skema pembiayaan dengan jangka waktu yang panjang. Kami mengusulkan agar angkutan barang dan penumpang dapat dimasukkan sebagai pendanaan infrastruktur seperti dalam PMK No. 100/PMK 010/2009,” tutupnya.
Baca Juga: Kadin: Pengembangan Kendaraan Listrik Butuh Insentif dari Pemerintah