Kemenhub Perluas Zona Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Ada 41 kota yang akan terkena penerapan tarif baru

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperluas zona penerapan tarif baru ojek nnline (ojol), sesuai peraturan Kepmenhub 348/2019. Kemenhub akan menerapkan tarif baru tersebut di 41 kota dari sebelumnya yang hanya 28 kota.

"Akhirnya kami kemarin mendapatkan dua titik temu kembali, dengan dua aplikator. Setelah kami rapatkan dengan pak Menteri Perhubungan, mulai tangal 1 Juli kemarin, kita sudah mulai memberlakukan lagi keputusan menteri nomor 348 dan peraturan menteri nomor 12," kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Jumat (5/7).

1. Berikut beberapa kota yang akan terkena pemberlakuan tarif baru

Kemenhub Perluas Zona Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Ia menjelaskan, tarif baru akan diberlakukan untuk zona 1 meliputi Kota Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, dan Palembang. Lalu zona 2, Jakarta, Bogor dan Depok dan zona 3 yakni Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balik Papan, Banjar masin, Kupang, Gorontalo hingga Jayapura.

"Kita lebih memilih kota-kotanya karena kalau provinsi pengawasan kita agak repot. Jadi artinya, kita mengambil kota-kota besar saja," jelasnya.

Baca Juga: Promo Diskon Transportasi Online Berpotensi Mematikan Pesaing

2. Sebanyak 41 kota akan diawasi oleh Badan Pengawasan Transportasi Darat

Kemenhub Perluas Zona Penerapan Tarif Baru Ojek OnlineIDN Times/Auriga Agustina

Selanjutnya ia mengatakan, nantinya 41 kota tersebut akan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Trasnportasi Darat (BPTD).

"Kita akan melakukan pengawasan, diharapkan dalam satu bulan kita sudah dapat kesimpulan, apakah tarif ini dari sisi aplikator sudah sesuai harapan kita. Nanti kita kerja sama dengan litbang kemenhub untuk melakukan survey, kita akan melihat respon pasarnya, dari segi masyarakat dan pengemudi," tuturnya.

3. Berikut tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online

Kemenhub Perluas Zona Penerapan Tarif Baru Ojek OnlineIDN Times/Auriga Agustina

Adapun, tarif batas bawah untuk zona 1 sebesar Rp1.850 per km dengan batas atas Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.

Kemudian, untuk zona 2 batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km, dengan biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000. Lalu zona 3, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000-Rp10.000.

Baca Juga: Ojek Online Diizinkan Berikan Promo, Asalkan..

4. Go-Jek telah menerapkan regulasi tersebut

Kemenhub Perluas Zona Penerapan Tarif Baru Ojek OnlineIDN Times/Istimewa

Beberapa hari lalu Go-Jek mengeluarkan rilis bahwa telah resmi menerapkan tarif layanan ojek basis zona di 41 kota, sesuai dengan arahan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 348/2019. Tarif baru tersebut, mulai diberlakukan pada 3 Juli 2019.

Baca Juga: Cek Aplikasi Anda, Go-Jek Beri Promo Ini hingga 14 Juli  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya