Kementerian Apresiasi Tuntutan Rp16,8 Triliun ke Benny Tjokro dan Heru

Kementerian BUMN dukung keputusan para penegak hukum

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN mendukung penuh keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

“Bagi kami kementerian, ini adalah langkah sangat positif dan menunjukkan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada awak media melalui videonya, Jumat (16/8/2020).

1. Jika tuntutan dikabulkan dalam vonis, uang itu bisa untuk ganti rugi nasabah Jiwasraya

Kementerian Apresiasi Tuntutan Rp16,8 Triliun ke Benny Tjokro dan HeruIDN Times / Auriga Agustina

Dia mengapresiasi hal tersebut karena jika tuntutan itu dikabulkan, uang senilai Rp16,8 triliun itu akan sangat bermanfaat untuk proses ganti rugi. Kendati begitu, dia mengaku pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya, kkita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga. Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya,” jelas Arya.

2. Heru dan Benny dituntut ganti rugi Rp16,8 triliun

Kementerian Apresiasi Tuntutan Rp16,8 Triliun ke Benny Tjokro dan HeruIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. JPU menuntut Heru dan Benny dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, jaksa juga menuntut Heru dengan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, Heru juga dituntut membayar ganti rugi senilai Rp10,78 triliun. Sementara, Benny dituntut membayar uang pengganti Rp6 triliun.

3. Kementerian BUMN akan terus memantau proses hukum

Kementerian Apresiasi Tuntutan Rp16,8 Triliun ke Benny Tjokro dan HeruIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2020). Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

Keempatnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan yang dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Arya mengatakan Kementerian BUMN akan terus memantau proses hukum PT Asuransi Jiwasraya yang masih berjalan. Kasus ini, menurut dia, dapat dijadikan peringatan bagi seluruh pihak di lingkungan BUMN. Dia menegaskan pengelolaan perusahaan pelat merah harus dilakukan dengan bersih dan baik.

"Kita harapkan akan menghasilkan yang terbaik dan kalau memang baik, pemerintah maupun aparat hukum juga, bahwa kalau memang merugikan bagi pemerintah dan negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Jumlah Kekayaan Benny Tjokro

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya