Maaf, Korban PHK yang 'Anak Orang Kaya' Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

Setuju gak guys?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus di tengah pandemik COVID-19 untuk para pekerja hingga UMKM yang terdampak COVID-19. Teranyar, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu dan bantuan Presidn produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Kendati begitu, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa korban PHK yang merupakan dari anak orang kaya tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.

"Kalau dilihat tidak bekerja tapi anak orang kaya, seharusnya kita tidak bantu. Tapi kalau ia miskin, ia bekerja maupun tidak bekerja, kita bantu," kata dia melalui virtual, Jumat (4/9/2020).

1. Pemerintah fokus memberi perlindungan sosial untuk masyarakat

Maaf, Korban PHK yang 'Anak Orang Kaya' Tidak Dapat Bantuan PemerintahBudi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Menurut dia, arah regulasi terkait stimulus yang diberikan oleh pemerintah sudah benar. Dia menyebut pemerintah saat ini, fokus memberi perlindungan sosial untuk masyarakat golongan paling bawah.

"Bantuan (diberikan) untuk rakyat paling bawah. Artinya saya punya anak, anak saya belum bisa bekerja, nah mungkin kurang tepat untuk dibantu karena bapaknya masih bisa menjadi Wakomut Pertamina," katanya mencontohkan.

Baca Juga: BLT bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dinilai Salah Sasaran

2. Berikut bantuan untuk masyarakat yang sudah berjalan

Maaf, Korban PHK yang 'Anak Orang Kaya' Tidak Dapat Bantuan PemerintahIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, bantuan untuk masyarakat miskin yang tercatat sudah berjalan ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, program bantuan tunai untuk warga Jabodetabek dan non-Jabodetabek, serta Kartu Prakerja.

"Kita punya beberapa program untuk rakyat miskin, paling mendasar adalah program PKH, diberikan ke 10 juta keluarga termiskin atau 40 juta orang termiskin. Ini range-nya berbeda-beda," katanya.

3. Masyarakat yang belum dapat stimulus pemerintah bisa ikut opsi berikut

Maaf, Korban PHK yang 'Anak Orang Kaya' Tidak Dapat Bantuan PemerintahBudi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Budi mengatakan jika ada masyarakat yang tidak masuk kelompok ini, maka ada 2 opsi program yang bisa diikuti. Pertama, dengan mendaftar program bantuan Presiden produktif dengan nilai hibah Rp 2,4 juta dan memulai usaha sendiri.

"Kedua bisa juga memasukkan lewat program Kartu Prakerja, disitu juga ada cash grant (bantuan tunai) sekitar Rp 600 ribu-an sebulan, itu self register (daftar sendiri)," ujarnya.

Baca Juga: First Jobber Gaji Rp5 Juta Bisa Beli Rumah, Gimana Caranya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya