Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Wajib Swab Antigen

KAI masih memberlakukan test rapid biasa

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI belum mewajibkan para pengguna kereta jarak jauh menggunakan swab atau rapid antigen.

Menurut,VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

" Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020, " katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (18/12/2020).

1. Diharuskan menunjukkan surat rapid test biasa

Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Wajib Swab AntigenIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test 

Dia menjelaskan, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 atau rapid tes yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

"Dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau rapid test antibodi," katanya. 

2. Ke Bali wajib swab antigen

Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Wajib Swab AntigenIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan. pemerintah mewajibkan wisatawan atau masyarakat yang naik pesawat ke Bali untuk melakukan tes usap atau swab test berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang pesawat yang menuju ke Bali juga wajib mengisi Health Alert Card atau HAC Indonesia.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan ke Bali menggunakan pesawat, wajib melakukan swab test berbasis PCR H-2 sebelum penerbangan," kata Luhut dalam keterangan resminya.

Begitu juga, untuk wisatawan dan masyararakat yang memakai transportasi laut dan darat ke Bali, pemerintah mewajibkan rapid test antigen. 

3. Ke luar masuk Jakarta wajib swab atau rapid antigen

Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Wajib Swab AntigenIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan syarat rapid test antigen bagi masyarakat yang ke luar masuk Jakarta dengan transportasi umum mulai berlaku 18 Desember 2020.

"Mulai tanggal 18 sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya syarat rapid test antigen ini adalah kebijakan nasional sehingga para operator akan mewajibkan calon penumpangnya membawa hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Turis Wajib Tes PCR, Persatuan Hotel: Bali Merugi Rp967 Miliar  

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya