Pengusaha Sesalkan Kebijakan Ganjar hingga Anies Naikkan UMP 2021 

Dinilai tidak memperhatikan kondisi daerah secara umum

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan keputusan para kepala daerah untuk menaikkan upah minimum 2021 dan tidak mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat. 

"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani melalui siaran virtual, Senin (2/11/2020).

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, meminta para gubernur tidak menaikkan UMP 2021. Namun, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan untuk menaikkan UMP 2021.

1. Seharusnya UMP 2021 bisa turun dari 2020

Pengusaha Sesalkan Kebijakan Ganjar hingga Anies Naikkan UMP 2021 Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Hariyadi menilai keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 merupakan hal yang paling tepat di kondisi pandemik seperti saat ini. Lantaran, jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP 2021 justru bakal turun.

"Perhitungannya dilihat dari ekonomi nasional dan inflasi. Kalau pake rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita -5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Gak mungkin kalau pake formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?

2. Pengusaha dan buruh berbeda dalam memandang UMP

Pengusaha Sesalkan Kebijakan Ganjar hingga Anies Naikkan UMP 2021 Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Hariyadi mengatakan terdapat perbedaan pandangan bagaimana melihat upah minimum antara pengusaha dan serikat buruh. Berdasarkan pandangan pengusaha, UMP merupakan jaring pengaman sosial yang paling dasar, dan harus diikuti oleh semua pemberi kerja untuk pekerja yang baru. Sementara, serikat buruh melihat bahwa upah minimum seperti upah rata-rata.

“Nah ini yang sebetulnya kurang pas. Karna kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” ujarnya. 

3. Tidak ada kebuntuan dalam pembicaraan rekomendasi penetapan UMP Dewan Pengupahan Nasional

Pengusaha Sesalkan Kebijakan Ganjar hingga Anies Naikkan UMP 2021 Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz (IDN Times/Auriga Agustina)

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfud, mengatakan tidak ada deadlock atau kebuntuan dalam pembicaraan rekomendasi penetapan upah minimum di Dewan Pengupahan Nasional.

Dia menyebut telah dilakukan dialog nasional dewan pengupahan baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dialog itu, kata dia, dilakukan pada 15 Oktober - 17 Oktober 2020 di DKI Jakarta, sebelum diterbitkannya SE Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum 2021. 

Baca Juga: Ganjar hingga Anies, Ini Daftar Gubernur yang Sudah Tetapkan UMP 2021

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya