Setelah Iuran Naik, BPJS Kesehatan Ubah Rugi Jadi Laba

BPJS Kesehatan catat laba Rp369 miliar

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan berhasil mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp369 miliar pada 2019, padahal tahun sebelumnya BPJS kesehatan mencatatkan rugi sebesar Rp57,33 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan perseroan, pendapatan operasional tercatat sebesar Rp4,09 triliun, naik 8,5 persen dibandingkan 2018 sebesar Rp3,79 triliun. Sementara beban tercatat sebesar Rp4,11 triliun, naik 3,3 persen dari Rp3,97 triliun.

1. BPJS Kesehatan mengantongi surplus pendapatan opersional

Setelah Iuran Naik, BPJS Kesehatan Ubah Rugi Jadi LabaANTARA FOTO/Makna Zaezar

Meski masih mencatatkan rugi operasional sebesar Rp19,13 miliar, BPJS Kesehatan mengantongi surplus pendapatan operasional pada tahun lalu sebesar Rp388,87 miliar sehingga memperoleh laba sebelum pajak Rp319,73 miliar.

Adapun manfaat pajak yang diperoleh BPJS Kesehatan sebesar Rp49,34 miliar sehingga laba tahun berjalan mencapai Rp369,07 miliar.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: 1 Juta Peserta Sudah Turun Kelas

2. Pendapatan jaminan sosial 2019 lebih rendah dari total bebannya

Setelah Iuran Naik, BPJS Kesehatan Ubah Rugi Jadi LabaIlustrasi untung (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, pendapatan dana jaminan sosial pada tahun lalu mencapai Rp112,07 triliun, masih lebih rendah dari total beban yang mencapai Rp129.11 triliun. Pendapatan tersebut naik 15 persen, sementara beban naik sekitar 20 persen.

Pendapatan dana jaminan sosial diperoleh dari pendapatan iuran yang naik dari Rp85,44 triliun pada 2018 menjadi Rp111,75 triliun. Lalu, pendapatan investasi sebesar Rp13,96 miliar dan pendapatan lain Rp13,96 miliar.

3. Jokowi sempat naik dan turunkan iuran BPJS Kesehatan

Setelah Iuran Naik, BPJS Kesehatan Ubah Rugi Jadi LabaPresiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pada tahun lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan untuk peserta mandiri melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. Sempat diturunkan oleh Jokowi, akhirnya pemerintah kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 634 Tahun 2020 mulai 1 Juli. 

Namun, Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: BPKP Dorong BPJS Kesehatan Perbaiki Tata Kelola Supaya Tidak Defisit

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya