Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan perhitungan kuota bahan bakar minyak (BBM) untuk operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada tahun depan telah dilakukan. Namun, itu hanya berlaku bagi perusahaan yang dinilai patuh terhadap aturan negara.
Sementara itu, perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemerintah belum masuk dalam perhitungan kuota tersebut.
"Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
