Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bambang Ismawan Jadi Dirut Baru PTBA Gantikan Arsal Ismail

Bambang Ismawan Jadi Dirut Baru PTBA Gantikan Arsal Ismail
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal Bambang Ismawan. (dok. Puspen TNI)
Intinya Sih
  • Bambang Ismawan resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam menggantikan Arsal Ismail, hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2025 yang digelar secara elektronik.
  • Sepanjang 2025, PTBA mencatat laba bersih Rp2,93 triliun dari pendapatan Rp42,65 triliun dengan kontribusi ekspor 46 persen dan peningkatan total aset menjadi Rp43,92 triliun.
  • RUPST menyetujui pembagian dividen tunai Rp1,32 triliun atau 45 persen laba bersih serta menetapkan saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan dan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara elektronik pada Kamis (11/6/2026). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan.

Salah satu keputusan yang diambil adalah pengangkatan Letnan Jenderal TNI Purnawirawan (Purn), Bambang Ismawan, sebagai Direktur Utama PTBA, menggantikan Arsal Ismail. Bambang sebelumnya menjabat Komisaris Utama PTBA.

Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno menyampaikan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan komitmen perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembangan usaha.

"PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

1. Susunan komisaris dan direksi PTBA terkini

Kantor pusat PT Bukit Asam Tbk (PTBA).  (dok. PTBA)
Kantor pusat PT Bukit Asam Tbk (PTBA). (dok. PTBA)

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama : Ida Bagus Putu Dunia
  • Komisaris Independen : Dewi Hanggraeni
  • Komisaris Independen : Suko Hartono
  • Komisaris : Dalu Agung Darmawan
  • Komisaris : Zaelani
  • Komisaris : Ferial Martifauzi
  • Komisaris : Lana Saria.

Dewan Direksi

  • Direktur Utama : Bambang Ismawan
  • Direktur Operasi dan Produksi : Ilham Yacob
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Una Lindasari
  • Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Hennita Sitepu
  • Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk : Turino Yulianto
  • Direktur Komersial dan Supply Chain : Mochammad Rifqi Hari Muji.

2. PTBA bukukan laba bersih Rp2,93 triliun

Ilustrasi proses pengangkutan batubara PTBA. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi proses pengangkutan batubara PTBA. (IDN Times/Istimewa)

Sepanjang 2025, PTBA membukukan laba bersih sebesar Rp2,93 triliun dengan pendapatan mencapai Rp42,65 triliun. Penjualan ekspor menyumbang 46 persen terhadap total penjualan, sedangkan pasar domestik berkontribusi 54 persen.

Kelima negara tujuan ekspor terbesar PTBA pada periode tersebut adalah Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina.

Dari sisi keuangan, total aset perseroan per 31 Desember 2025 mencapai Rp43,92 triliun atau meningkat 5 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp41,79 triliun. Kenaikan itu terutama didorong oleh peningkatan aset tidak lancar sebesar sekitar Rp3,12 triliun.

3. Pemegang saham setujui dividen Rp1,32 triliun

ilustrasi dividen
ilustrasi dividen (vecteezy.com/fabregov)

Pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai Rp1,32 triliun, setara 45 persen dari laba bersih 2025. Sementara itu, Rp1,61 triliun atau 55 persen dari laba bersih ditetapkan sebagai saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha dan menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.

Selain menyetujui penggunaan laba bersih, RUPST juga mengesahkan laporan tahunan, laporan keuangan konsolidasian, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahun buku 2025.

Pemegang saham juga menyetujui penetapan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, pendelegasian kewenangan terkait persetujuan RJPP 2026-2030 dan RKAP 2027, serta perubahan Anggaran Dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More