Antam-PTBA Jadi Persero Lagi, Danantara Ungkap Alasannya

- Antam dan PTBA kembali menjadi Persero BUMN setelah melepas status saat masuk dalam Holding MIND ID.
- Perubahan status tidak terkait dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara.
- Perubahan nama didasarkan pada UU Nomor 16 tahun 2025 dan dilanjutkan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria membeberkan alasan kembalinya status persero pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Dony mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Dalam UU tersebut, ada penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.
“Memang di Undang-Undang BUMN yang baru, itu kan ada kepemilikan 1 persen dari negara kan untuk yang besar-besar itu,” ucap Dony saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
1. Antam dan PTBA tetap di bawah Holding MIND ID

Status persero sendiri artinya BUMN yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara.
Antam dan PTBA sebelumnya sempat berstatus persero, namun melepas status itu ketika masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Sebab, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding maka mayoritas sahamnya tak secara langsung dimiliki negara, tapi melalui induk Holding.
Dalam keterangan manajemen kedua perusahaan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tak ada penjelasan soal status perusahaan dalam keanggotaan Holding BUMN Pertambangan PT Mining Industry Indonesia (Persero) atau MIND ID usai kembali mengantongi status persero.
Namun, Dony memastikan Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding MIND ID.
“Tetap di bawah MIND ID,” ucap Dony.
2. Tak ada kaitan dengan Perminas

Dony juga memastikan, perubahan status itu tak ada kaitannya dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.
“Enggak ada hubungan sama sekali Itu kan undang-undang. Jadi karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.
3. Penjelasan Antam dan PTBA

Berdasarkan pernyataan resmi Antam dalam keterbukaan informasi BEI, perubahan nama itu dilakukan berdasarkan uu Nomor 16 tahun 2025. Kemudian, Antam melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku pada 13 Januari 2026.
Saat ini, MIND ID masih menjadi pemegang saham pengendali Antam, sebesar 65 persen.
Sama dengan Antam, PTBA melakukan perubahan nama berdasarkan UU nomor 16 tahun 2025, yang dilanjutkan dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sejak 13 Februari 2026, perusahaan berubah nama dari PT Bukit Asam Tbk menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. MIND ID juga masih menjadi pemegang saham pengendali PTBA, dengan persentase kepemilikan saham sebesar 65,93 persen.


















