Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-15 at 10.33.42.jpeg
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • OJK temukan beberapa kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat

  • Cegah kasus Ahmad Rafif Raya terulang dengan peraturan baru bagi influencer keuangan

  • Kasus influencer Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola investasi dan terindikasi melanggar UU P2SK

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat menerbitkan aturan bagi para influencer atau pemengaruh keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan, hal tersebut tidak lepas dari tugas OJK untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pihak.

"Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan pada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut," kata Mahendra kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7/2025).

1. OJK temukan beberapa kasus yang timbulkan kerugian bagi masyarakat

Demo korban investasi bodong Indra Kenz di Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Mahendra menambahkan, rencana tersebut diharapkan bisa semakin memberikan perbaikan dan kepercayaan bagi masyarakat dan umumnya ke industri keuangan. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut pun mengatakan, OJK telah menemukan sejumlah kasus influencer keuangan yang merugikan masyakat. Namun, Mahendra enggan mengungkap identitas influencer tersebut.

"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban atau pun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya. Tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik," tutur Mahendra.

2. Cegah kasus Ahmad Rafif Raya terulang

ilustrasi investasi bodong (pexels.com/Tara Winstead)

Sebelumnya, OJK menyampaikan ingin memperkuat pengaturan influencer dari sisi perusahaan efek (PE), sebagai upaya menghindari kasus investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

“Dalam ketentuan tersebut, nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer, termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO), dan stakeholder lainnya memastikan akan terus melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di berbagai daerah. Adapun dalam sosialisasi tersebut, OJK dan SRO akan menjelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di pasar modal.

3. Kasus influencer Ahmad Rafif Raya

ilustrasi investasi (unsplash.com/@towfiqu999999)

Ahmad Rafif Raya sempat menjadi nama yang diperbincangkan warganet tahun lalu. Pemengaruh asal Makassar tersebut gagal mengelola investasi sehingga merugikan investor sebesar Rp71 miliar.

Dana investasi tersebut merupakan milik 34 klien yang pernah disebut raib. Sementara buntut dari dugaan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti pun memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.

Satgas Pasti bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, juga me​mastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.

"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya.

Ahmad Rafif Raya juga disebut menjadi pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Meski Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Editorial Team