ilustrasi investasi (unsplash.com/@towfiqu999999)
Ahmad Rafif Raya sempat menjadi nama yang diperbincangkan warganet tahun lalu. Pemengaruh asal Makassar tersebut gagal mengelola investasi sehingga merugikan investor sebesar Rp71 miliar.
Dana investasi tersebut merupakan milik 34 klien yang pernah disebut raib. Sementara buntut dari dugaan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti pun memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Satgas Pasti bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, juga memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.
"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya.
Ahmad Rafif Raya juga disebut menjadi pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Meski Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), namun kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.