Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan, beras yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah beras khusus yang diimpor, terutama untuk memenuhi kebutuhan spesifik seperti konsumsi di hotel atau restoran.
"Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor. Misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/12/2024).
Arief mengatakan, meskipun paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencantumkan beras premium sebagai objek PPN, tetapi yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.
"Pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri," kata dia.