Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Toko Beras Sumber Raya di Pasar Induk Beras Cipinang. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Beras kena PPN adalah beras impor untuk kebutuhan spesifik di hotel atau restoran, bukan beras lokal.
  • Penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% tidak termasuk beras medium dan premium produksi dalam negeri.

Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan, beras yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah beras khusus yang diimpor, terutama untuk memenuhi kebutuhan spesifik seperti konsumsi di hotel atau restoran.

"Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor. Misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di