Airlangga Sebut Beras Premium Gak Kena PPN 12 Persen

- Beras premium tidak terkena PPN 12 persen pada 2025 karena masuk dalam kategori kebutuhan pokok.
- Beras khusus, seperti beras produksi luar negeri untuk hotel, restoran, dan kafe tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, beras premium tidak akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025.
Itu lantaran beras premium masuk dalam kategori produk kebutuhan pokok sehingga PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0 persen.
"Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN," kata Airlangga di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
1. Bakal ada pembicaraan tersendiri soal beras khusus

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, kategori beras khusus diberikan kepada beras yang tidak beredar secara umum di masyarakat.
Adapun beras yang dimaksud tersebut adalah beras produksi luar negeri atau kerap disebut beras untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka).
"Kalau beras khusus beda, nanti itu bicaranya (akan diatur lebih lanjut)," ujar Arief.
2. Beras medium dan premium tidak kena PPN

Arief pun memastikan, beras medium dan premium tidak akan kena PPN 12 persen. Hal itu sama dengan bahan pangan pokok lainnya, seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
"Semua yang dikelola Badan Pangan gak ada PPN. Beras khusus kan gak dikelola Badan Pangan kan. Beras premium, medium iya. Beras khusus nanti didiskusikan," kata Arief.
"Kalau ibaratnya gini. Kalau daging, daging ruminansia biasa oke (bebas PPN), tapi begitu bicara Wagyu, Kobe, dan lain-lain ya, kita mesti diskusi ya," sambung dia.
3. Sri Mulyani sebut beras premium kena PPN

Sebelumnya diberitakan, beras premium yang dihargai Rp350 ribu hingga Rp510 ribu per 25 kilogram (kg) juga termasuk dalam daftar pangan mewah yang kena PPN 12 persen. Sebagai perbandingan, beras biasa di pasaran dijual sekitar Rp200 ribu per 25 kg.
Beras premium ini biasanya memiliki keunggulan kualitas, seperti kadar air rendah, tekstur lebih pulen, hingga kemasan eksklusif yang menjadikannya pilihan bagi konsumen menengah ke atas. Selain itu, beras premium umumnya dijual di supermarket besar atau toko daring dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa.
"Beras biasa yang dikonsumsi mayortias masyarakat tetap bebas dari PPN, tetapi beras premium yang harganya jauh lebih tinggi, kebijakan ini berlaku," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.