Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPN 12 Persen Tak Halangi Texas Chicken Ekspansi di 2025

PT. Quick Serve Indonesia (QSI)sebagai pemegang merek dagang tunggal di Indonesia untuk Texas Chicken tetap lakukan ekspansi tahun depan. (Dok/iStimewa).
Intinya sih...
  • PT. Quick Serve Indonesia tetap optimis untuk berekspansi dengan membuka gerai baru Texas Chicken di beberapa kota di Indonesia pada 2025
  • Hingga saat ini, sudah ada 18 gerai yang beroperasi, dan ada tiga gerai yang masih dikerjakan. Tahun 2025 akan buka di Jabodetabek, Medan, dan Surabaya.
  • Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jakarta, IDN Times- PT. Quick Serve Indonesia (QSI) sebagai pemegang merek dagang tunggal di Indonesia untuk Texas Chicken menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 tidak mengurungkan niat perseroan untuk tetap berekspansi dengan membuka gerai baru Texas Chicken di sejumlah kota di Indonesia.

"Untuk tahun 2025 kami tetap optimis. Kami akan terus berekspansi dengan membuka gerai disejumlah kota di Indonesia," kata Managing Director PT. Quick Serve Indonesia, Julius Evan Khristianto di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

1. Ekspansi akan dilanjutkan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga saat ini, lanjut Julius, sudah ada 18 gerai yang beroperasi, dan ada tiga gerai yang masih dikerjakan.

"Tahun 2025 kami akan buka dibeberapa lokasi di Jabodetabek, Medan dan Surabaya," ujarnya.

Baru baru ini, Texas Chicken, membuka gerai ke-18 di kawasan Summarecon Bandung, tepatnya pada 19 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat maupun pelanggan setia Texas Chicken.

"Texas Chicken telah hadir di Summarecon Bandung. Gerai ini merupakan gerai ke-18 secara keseluruhan dan merupakan gerai kedua di kota Bandung. Gerai pertama di kota Bandung ada di King Plaza Bandung," kata Julius.

2. Tantangan sisi bahan baku yang alami kenaikan

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Julius tak menampik dalam melakukan ekspansi, perusahaan tentunya menghadapi pula sejumlah tantangan. Salah satunya adalah harga bahan baku yang mengalami kenaikan. Tapi, pihaknya memastikan masyarakat dan pelanggan tetap mendapatkan harga yang terjangkau.

"Tantangan pasti ada, terutama di bahan baku, dimana secara nasional harga bahan baku memang ada kenaikan, namun kita tetap coba terus dan mengupayakan harga tetap terjangkau," ujar Julius.

3. Rincian teknis PPN 12 persen dituangkan dalam PMK

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, aturan tersebut sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Beleid itu akan berisi jenis dan harga barang yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.

"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan aturan turunan dari kementerian teknis terkait.

Daftar kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen, yakni:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Gula
  • Susu segar
  • Kacang-kacangan
  • Daging
  • Telur ayam
  • Daging sapi
  • Hasil perikanan dan kelautan
  • Cabai
  • Bawang merah
  • Gula pasir.

Sedangkan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us