Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baru 20 Persen Aset Negara Diasuransikan, Nilainya Rp26,88 Miliar
Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
  • OJK mencatat baru sekitar 20 persen aset negara berupa gedung dan kendaraan telah diasuransikan, sehingga pemerintah masih menanggung risiko kerugian besar saat bencana.
  • Hingga September 2026, aktivitas tujuh gunung berapi berdampak pada 30 objek BMN dengan nilai pertanggungan Rp26,88 miliar; gempa NTT memengaruhi 726 objek senilai Rp3,05 triliun.
  • OJK mendorong Kemenkeu memperluas asuransi aset negara, sementara premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen menjadi Rp99,61 triliun hingga Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026

Sejumlah aset negara terdampak bencana, mulai dari aktivitas gunung berapi hingga gempa bumi.

15 Agustus 2026

Gempa berkekuatan 7,0 magnitudo di Nusa Tenggara Timur berdampak pada 726 objek BMN dengan nilai pertanggungan Rp3,05 triliun.

Agustus 2026

Pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen secara tahunan menjadi Rp99,61 triliun.

September 2026

Pemantauan menemukan 30 objek BMN terdampak aktivitas tujuh gunung berapi, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar.

6 Oktober 2026

OJK menyampaikan total nilai pertanggungan aset negara yang terdampak gempa dan aktivitas gunung berapi mencapai sekitar Rp3,08 triliun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK mencatat sekitar 20 persen aset negara berupa gedung dan kendaraan telah diasuransikan. Aset BMN terdampak aktivitas gunung berapi dan gempa NTT memiliki total nilai pertanggungan sekitar Rp3,08 triliun.
  • Who?
    OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, serta pemerintah dan Kementerian Keuangan terlibat dalam perluasan perlindungan asuransi aset negara.
  • Where?
    Aset negara terdampak berada pada wilayah yang terkena aktivitas tujuh gunung berapi dan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. OJK menyampaikan pemantauan tersebut di Jakarta.
  • When?
    Pemantauan OJK berlangsung hingga September 2026. Gempa berkekuatan 7,0 magnitudo di NTT terjadi pada 15 Agustus 2026, sedangkan keterangan OJK disampaikan pada 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Cakupan asuransi yang rendah membuat pemerintah masih menghadapi risiko kerugian besar saat bencana. OJK mendorong perluasan asuransi untuk mengurangi beban anggaran pemerintah ketika bencana terjadi.
  • How?
    OJK memantau BMN terdampak bencana: 30 objek akibat aktivitas tujuh gunung berapi dengan pertanggungan Rp26,88 miliar, serta 726 objek akibat gempa NTT dengan pertanggungan Rp3,05 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Baru sekitar 20 dari 100 gedung dan kendaraan negara punya asuransi. OJK bilang banyak barang negara kena bencana, seperti gunung meletus dan gempa di NTT. Gempa itu kena 726 barang negara. OJK meminta pemerintah menambah asuransi supaya uang negara tidak terlalu banyak keluar saat bencana datang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah risiko bencana yang dihadapi aset negara, keberadaan perlindungan asuransi senilai sekitar Rp3,08 triliun pada objek terdampak menunjukkan fungsi mitigasi risiko telah berjalan. Pemantauan OJK juga menyediakan dasar yang jelas bagi pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan dan mengurangi tekanan anggaran saat bencana terjadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru sekitar 20 persen aset negara berupa gedung dan kendaraan yang telah diasuransikan.

Rendahnya cakupan asuransi tersebut membuat pemerintah masih menanggung risiko kerugian yang besar ketika bencana terjadi.

1. Nilai pertanggungan tembus Rp26,88 miliar

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sepanjang 2026 sejumlah aset negara terdampak bencana mulai dari aktivitas gunung berapi hingga gempa bumi.

Berdasarkan pemantauan hingga September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara (BMN) yang terdampak aktivitas tujuh gunung berapi. Nilai pertanggungan atas aset tersebut mencapai sekitar Rp26,88 miliar.

“Berdasarkan monitoring hingga September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara yang teridentifikasi terdampak aktivitas tujuh gunung berapi, dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar,” kata Ogi Selasa (6/10/2026).

2. Gempa NTT berdampak pada 726 objek BMN, nilainya Rp3,05 triliun

ilustrasi gempa bumi yang disebabkan oleh sesar atau patahan (pixabay.com/Angelo_Giordano)

Sementara itu, gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026 berdampak pada 726 objek BMN. Nilai pertanggungan atas aset yang terdampak mencapai Rp3,05 triliun.

Dengan demikian, total nilai pertanggungan aset negara yang terdampak dua jenis bencana tersebut mencapai sekitar Rp3,08 triliun.

3. Pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen

ilustrasi asuransi (pexels.com/Kindel Media)

OJK pun mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memperluas cakupan asuransi aset negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi beban anggaran pemerintah ketika terjadi bencana.

Di sisi lain, kinerja industri asuransi umum dan reasuransi masih tertekan. OJK mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen secara tahunan menjadi Rp99,61 triliun hingga Agustus 2026.

Ogi menyebut tingginya klaim menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja pendapatan premi industri asuransi umum nasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article