Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu memastikan pungutan bea keluar (BK) emas mulai berlaku pada 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi komoditas mineral.
Febrio mengungkapkan, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kini telah memasuki tahap akhir penyusunan. Menurutnya, seluruh proses harmonisasi antarkementerian telah diselesaikan dan regulasi tersebut tinggal menunggu pengundangan.
"Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kita undangkan untuk memastikan bahwa pada 2026 kebijakan ini dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," ujar, Senin (17/11/2025).
Lantas, berapa besaran tarif yang akan ditetapkan di setiap kategori emas?
