Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (dok. YouTube OJK)
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau perubahan kepemilikan dan pengendalian bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jika suatu transaksi berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK tetap memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku," kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Dian menjelaskan, OJK tidak hanya melihat transaksi saham, tetapi juga menilai dampaknya terhadap risiko bank. Penilaian tersebut mencakup konsentrasi kredit, transaksi dengan pihak terkait, tata kelola, serta hubungan bank dengan kelompok usaha pemegang saham.
Jika terjadi perubahan pengendalian bank yang signifikan, OJK juga akan mencermati dampaknya terhadap persaingan industri, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, dan strategi bisnis bank.