Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bayan Bantah Dapat Tambahan Kuota Batu Bara Usai Haji Isam Masuk

3 min read
Bayan Bantah Dapat Tambahan Kuota Batu Bara Usai Haji Isam Masuk
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Bayan menegaskan tambahan kuota produksi batu bara untuk tiga anak usahanya tidak berkaitan dengan rencana pengalihan saham kepada Haji Isam.

  • Perubahan RKAB 2026 tiga anak usaha Bayan disetujui pada 23 September 2026 setelah mengikuti persyaratan dan evaluasi Kementerian ESDM.

  • Setelah persetujuan terbit, ketiga perusahaan dapat kembali menjalankan kegiatan pertambangan batu bara dan melanjutkan kewajiban kepada pembeli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memastikan tambahan kuota produksi batu bara hingga sekitar 20 juta ton untuk tiga anak usahanya tidak berkaitan dengan rencana pengalihan saham perusahaan kepada pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai adanya hubungan atau manfaat yang diperoleh perseroan dari rencana pengalihan saham kepada Haji Isam.

Bayan menyebut proses persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 merupakan proses tersendiri yang berjalan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"Sebagaimana dipahami oleh perseroan, proses persetujuan pemberian kuota tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan rencana transaksi dimaksud dan merupakan proses tersendiri yang dijalankan berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku," kata manajemen dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Sabtu (26/9/2026).

  1. 1. RKAB tiga anak usaha Bayan disetujui 23 September

    Ilustrasi tambang batu bara
    Ilustrasi tambang batu bara (unsplash.com/Artyom Korshunov)

    Bayan menyampaikan PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) telah mendapat persetujuan atas perubahan RKAB 2026 pada 23 September 2026.

    "PT TA, PT TJ dan PT FSP telah memperoleh persetujuan atas permohonan perubahan RKAB Tahun 2026 pada tanggal 23 September 2026," tulis manajemen.

    Setelah persetujuan itu terbit, Bayan bersama tiga anak usahanya mencabut status keadaan kahar yang sebelumnya dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    "Dengan diperolehnya persetujuan atas perubahan RKAB 2026 bagi PT TA, PT TJ dan PT FSP, maka PT TA, PT TJ dan PT FSP dapat kembali melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batu bara dan melanjutkan kewajibannya kepada para pembeli," tulis Bayan.

  2. 2. Sempat tak bisa menambang

    Ilustrasi Tambang Nikel.
    Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)

    Sebelum persetujuan perubahan RKAB terbit, PT TA, PT TJ, dan PT FSP tidak dapat menjalankan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Kondisi tersebut terjadi karena perubahan RKAB 2026 belum mendapat persetujuan.

    "Dengan belum diperolehnya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026, PT TA, PT TJ dan PT FSP tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait dengan mineral dan batubara," tulisnya.

  3. 3. Dasar tambahan kuota produksi

    Ilustrasi Tambang Timah.
    Ilustrasi Tambang Timah. (IDN Times/Anjani Asra)

    Untuk memperoleh persetujuan, ketiga anak usaha Bayan mengajukan perubahan RKAB 2026 sesuai jadwal, melengkapi persyaratan, dan mengikuti tahapan evaluasi yang ditetapkan Kementerian ESDM.

    Persetujuan akhirnya diterima pada 23 September 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tambahan kuota untuk tiga anak usaha Bayan berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.

    Bayan menjelaskan tambahan kuota tersebut berasal dari permohonan perubahan produksi RKAB 2026 yang diajukan PT TA, PT TJ, dan PT FSP kepada Kementerian ESDM. Ketiga perusahaan mengikuti proses evaluasi serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Jumlah produksi batu bara yang disetujui dalam perubahan RKAB 2026 tersebut sesuai dengan permohonan perubahan produksi RKAB yang diajukan dan telah evaluasi serta disetujui oleh Kementerian ESDM," tulis Bayan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More