BEI: Pelaku Pasar Perhatikan Fundamental Pasar Saham

- BEI melakukan trading halt pagi tadi setelah IHSG anjlok lebih dari 9 persen usai libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri
- Pelaku pasar diimbau untuk tetap memperhatikan faktor fundamental pasar saham dalam negeri yang kuat, di tengah sentimen kebijakan tarif impor oleh Presiden AS, Donald Trump.
Jakarta, IDN Times - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengimbau pelaku pasar tetap memperhatikan faktor fundamental pasar saham dalam negeri yang kuat, di tengah sentimen kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Pelaku pasar diimbau tetap melakukan analisa secara benar berdasarkan faktor fundamental maupun teknikal, dan berbagai informasi yang diperoleh.
"Pasar itu bisa mendapatkan seluruh informasi, menganalisis kondisi fundamental dan teknikal secara clear, dalam kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi seperti saat ini," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (8/4/2025).
1. BEI lakukan trading halt

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan pagi tadi langsung anjlok lebih dari 9 persen usai libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri. Adapun volatilitas pasar saham seiring adanya kekhawatiran pelaku pasar terhadap kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
Untuk menjaga kepercayaan investor, BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB)), yang mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.
"Oleh karena itu, kami telah mengambil beberapa tindakan. Karena kami melihat bahwa sampai dengan kemarin, fluktuasi atau ketidakpastian di tingkat global itu masih sangat tinggi,” ujar Jeffrey.
"Ini adalah beberapa strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi apa yang terjadi, dengan penerapan tarif di global," sambung Direktur Utama BEI Iman Rachman.
2. Ketentuan baru trading halt

BEI baru saja merilis peraturan terbaru dalam batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan trading halt. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Berdasarkan ketentuan terbaru, trading halt yang sebelumnya dilakukan ketika IHSG turun lebih dari 5 persen, kini dilakukan jika penurunan terjadi lebih dari 8 persen, dengan durasi 30 menit.
Adapun trading halt lanjutan dilakukan saat IHSG anjlok lebih dari 15 persen. Trading halt ketiga dilakukan setelah IHSG turun lebih dari 20 persen di hari yang sama, dan dilanjutkan suspend dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Pergerakan IHSG

Berdasarkan data RTI Business, IHSG pada awal perdagangan dibuka anjlok di bawah level 6.000 atau pada level 5.914,288. Pelemahan berlanjut pada pukul 09.05 WIB, di mana IHSG ambles 598,558 poin atau 9,19 persen ke level 5.912,062.
Dengan merosotnya IHSG berdasarkan turan terbaru, BEI langsung melakukan trading halt selama 30 menit. Setelah trading halt dibuka, IHSG merangkak naik meski dengan koreksi masih dalam. Pada pukul 09.37 WIB, IHSG masih ambles 8,04 persen ke level 5.987,36.
Sementara pada pukul 11.30 WIB, IHSG masih melemah 494,51 poin atau 7,6 persen, namun berhasil kembali ke level 6.000-an. Namun pada pukul 14.25 WIB, IHSG bergerak pada kisaran 5.990-an hingga 6.000-an.