Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) memetakan sebanyak 267 perusahaan tercatat yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan saham beredar publik (free float) minimum sebesar 15 persen. BEI menegaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 49 emiten yang menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float.
“Berdasarkan demografi perusahaan tercatat, ada sekitar 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan. Namun setelah dicermati lebih lanjut, 49 perusahaan di antaranya merepresentasikan sekitar 90 persen dari kapitalisasi pasar kelompok tersebut,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Jakarta, Selasa (4/2/2026)..
