Free Float Saham 15 Persen Berpotensi Kurangi Jumlah Emiten yang IPO

- Pengurangan jumlah perusahaan IPO terjadi dalam jangka pendek.
- Revisi target IPO sebagai imbas kebijakan free float 15 persen saham.
- Bagian dari 8 Aksi Percepatann Reformasi Integritas Pasar Modal.
Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan kemungkinan adanya pengurangan jumlah perusahaan yang IPO imbas penerapan free float saham 15 persen.
Meski begitu, Hasan tidak terlalu khawatir mengenai hal tersebut lantaran dalam reformasi integritas pasar modal Indonesia, OJK mengutaman kualitas dibandingkan kuantitas.
"Sementara kami confirm dalam kondisi keseluruhan reform atau reformasi integritas ini prinsipnya kita akan mengedepankan quality over quantity," kata Hasan kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/2/2026).
1. Pengurangan jumlah perusahaan IPO terjadi dalam jangka pendek

Hasan menambahkan, OJK dan juga Bursa Efek Indonesia (BEI) kini akan lebih fokus menghadirkan kualitas perusahaan sudah tercatat maupun yang akan tercatat nantinya.
Oleh sebab itu, berkurangnya jumlah perusahaan yang IPO bisa menjadi konsekuensi jangka pendek atas fokus OJK dan BEI tersebut.
"Sekalipun di jangka pendek mungkin kita akan menghadapi kondisi di mana peningkatan kuantitasnya menjadi lebih terbatas. Kami meyakini dengan seluruh agenda-agenda besar ini semoga itu semua hanya terjadi di jangka pendek karena horizon jangka panjangnya tentu kami berharap semakin atraktif," tutur Hasan.
2. Revisi target IPO

Hasan pun tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada revisi target perusahaan yang IPO tahun ini sebagai imbas kebijakan free float 15 persen saham.
Hal itu lantaran kebijakan free float saham 15 persen akan diterapkan sejak awal dan berlaku untuk emiten eksisting maupun emiten yang baru IPO. Sebagai informasi, BEI menargetkan ada 50 perusahaan yang IPO pada tahun ini.
"Kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang, itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal, tapi kami harapkan justru mereka menyambut ini dengan baik juga," ujar Hasan.
3. Bagian dari 8 Aksi Percepatann Reformasi Integritas Pasar Modal

Untuk diketahui, kenaikan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang diusung oleh OJK dan BEI. Kenaikan free float saham hingga 15 persen disebut OJK sesuai dengan standar global sehingga perlu dilakukan di pasar modal RI.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar serta memperdalam pasar saham Indonesia, sekaligus memperbesar partisipasi investor.
"Dengan peningkatan free float, OJK berharap bisa menarik lebih banyak investor, baik institusional maupun ritel, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi.

















