AEI: Kenaikan Free Float ke 15 Persen Tak Bisa Instan, Harus Bertahap

- AEI: Mengetahui minat pasar dengan melepas saham dalam jumlah tertentu terlebih dahulu untuk menguji respons pasar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Peningkatan free float perlu diikuti dengan peningkatan kualitas emiten dan partisipasi investor, baik domestik maupun global, menjadi faktor penting.
- Masih ada 248 emiten free floatnya di bawah 15 persen, menunjukkan bahwa peningkatan free float membutuhkan proses yang terukur dan tidak dapat dilakukan sekaligus.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, menegaskan peningkatan free float emiten menjadi 15 persen tidak dapat dilakukan secara instan dan perlu dijalankan secara bertahap.
Langkah tersebut dinilai penting agar sejalan dengan kemampuan pasar dalam menyerap saham yang dilepas ke publik.
"Saat meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan secara bertahap," tegasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/2/2026).
1. AEI beberkan cara untuk mengetahui minat pasar

Menurut Armand, emiten dapat melepas saham dalam jumlah tertentu terlebih dahulu untuk menguji respons pasar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika terdapat strategi khusus, langkah tersebut juga harus disesuaikan dengan permintaan pasar.
"Jadi dicoba dipasarkan, dicoba dijual, nanti dilihat terserap atau tidak. Kalau memang ada strategi khusus, itu harus dilakukan sesuai permintaan pasar," ungkapnya.
2. Peningkatan free float perlu diikuti dengan peningkatan kualitas emiten

Armand menekankan, upaya peningkatan free float perlu diawali dengan peningkatan kualitas emiten. Dalam jangka panjang, menurutnya, pasar modal Indonesia hanya dapat menjadi pasar berkelas dunia apabila emiten yang tercatat memiliki kualitas setara standar global.
Selain kualitas emiten, Armand menilai jumlah dan partisipasi investor, baik domestik maupun global, menjadi faktor penting. Karena itu, pembahasan peningkatan free float diarahkan untuk memperbesar porsi saham publik dengan tetap mempertimbangkan daya serap pasar.
3. Masih ada 248 emiten free floatnya di bawah 15 persen

Berdasarkan data per 2 Februari, Armand menyebut masih terdapat 248 emiten yang memiliki free float di bawah 15 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan free float membutuhkan proses yang terukur dan tidak dapat dilakukan sekaligus.
"Ini butuh waktu dan harus melihat kondisi pasar. Yang penting dijalankan terlebih dahulu," ujarnya.
Free float merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di publik dan bisa diperdagangkan bebas di bursa. Saham ini tidak dimiliki oleh pihak pengendali, seperti pemegang saham mayoritas, manajemen, pendiri, atau afiliasi yang berpotensi mengendalikan arah kebijakan perusahaan.


















