BEI: Free Float 15 Persen Berlaku untuk Semua Saham

- BEI akan menerapkan free float 15 persen untuk semua saham
- Jeffrey Hendrik mengatakan aturan ini belum berlaku pada Februari 2026
- Kebijakan ini merupakan bagian dari 8 Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal
Jakarta, IDN Times - Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik membocorkan sedikit perihal penerapan kebijakan free float saham 15 persen yang sebentar lagi akan diterapkan.
Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku bagi emiten atau perusahaan yang mau IPO maupun yang sudah ada di dalam ekosistem pasar modal RI.
"Nanti akan berlaku untuk seluruh saham karena akan direvisi peraturan pencatatan 1A. Yang namanya di pipeline kan belum tercatat dan nanti harus disesuaikan," kata Jeffrey dikutip Selasa (3/2/2026).
1. Free float 15 persen untuk saham eksisting akan diatur

Jeffrey menambahkan, untuk saham eksisting, BEI akan mengatur dengan beberapa tahapan sebelum menerapkan kebijakan15 persen.
"Yang eksisting akan ada tahapan. Nanti kita atur dalam proses rule making rule itu silahkan nanti itu disampaikan," kata dia.
2. Penerapan free float saham belum akan dilakukan pada Februari 2026

Sebelumnya diberitakan, Jeffrey menegaskan aturan free float saham 15 persen bukan berlaku Februari 2026.
Menurut Jeffrey, prosesnya akan bermula pada bulan ini dengan harapan penerapannya juga bisa dilakukan secepat mungkin.
"Prosesnya akan bermula di Februari ini dengan tadi akan masuk ke tahapan making rule untuk perubahan peraturan pencatatan," kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Minggu (1/2).
Jeffrey pun berharap penerapan free float saham 15 persen bisa diterapkan sebelum jangka waktu terkait pembenahan pasar modal RI yang ditetapkan oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
3. Bagian dari 8 Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal

Untuk diketahui, kenaikan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang diusung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Kenaikan free float saham hingga 15 persen disebut OJK sesuai dengan standar global sehingga perlu dilakukan di pasar modal RI.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar serta memperdalam pasar saham Indonesia, sekaligus memperbesar partisipasi investor.
"Dengan peningkatan free float, OJK berharap bisa menarik lebih banyak investor, baik institusional maupun ritel, sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih pesat," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi.
Free float saham merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka, tidak dimiliki pemegang saham pengendali (seperti pendiri, perusahaan induk, atau entitas dengan pengaruh besar). Saham dalam kategori free float merupakan saham yang dimiliki investor publik dan dapat dibeli atau dijual di bursa saham.


















