Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa pihaknya dapat mengawasi pembelian yang tidak wajar dengan dilakukannya pendataan terhadap pembelian LPG 3 kg.

Dia mencontohkan, pembelian 300 tabung LPG 3 kg per bulan oleh satu keluarga dianggap tidak wajar, dan dengan sistem subsidi tepat, Pertamina dapat mendeteksi pola pembelian yang mencurigakan.

"Itu gak mungkin kan sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan. Kan gak mungkin. Nah kalau dulu kita kan gak bisa mendata, gak bisa early warning ketangkap sama kita," kata Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

1. Pertamina bisa antisipasi pembelian tak wajar

Sidak pangkalan LPG di DIY. (Dok. Istimewa)

Pertamina menjelaskan, dengan sistem perekaman data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan Kartu Keluarga (KK), mereka dapat mengetahui berapa banyak LPG 3 kg yang dibeli oleh satu keluarga.

Dengan begitu, Pertamina dapat mengurangi peluang penyalahgunaan dan memastikan penggunaan yang lebih tepat sasaran.

"(Pembelian tidak wajar) ini gak akan mungkin terjadi seperti ini lagi nanti di 2024. Itu contoh-contoh yang sederhana dengan kita melakukan pendataan seperti ini," tutur Alfian.

2. Pemerintah belum batasi pembelian LPG 3 kg

Distribusi dan produksi LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. (Dok. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel).

Kementerian ESDM, saat ini belum mengeluarkan keputusan terkait pembatasan pembelian LPG 3 kg, dan mereka masih dalam proses pendaftaran konsumen. Jadi, masyarakat wajib daftar agar bisa membeli LPG subsidi.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meyakini, dengan pendaftaran, konsumsi LPG 3 kg akan turun dengan sendirinya. Nantinya akan dilihat seperti apa pola konsumsi tabung gas melon tersebut.

"Jadi kita jalani dulu. Nanti berdasarkan data itu kita analisis, baru kita evaluasi apa yang akan kita lakukan," tuturnya.

3. Masyarakat masih bisa mendaftarkan diri

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Tutuka menyampaikan bahwa semua warga yang memiliki hak mengonsumsi LPG 3 kg, namun belum mendaftar, masih diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk mendaftar.

"Kalau yang belum, kami mengimbau masyarakat untuk mendaftar sehingga data kita memang akan menjadi pegangan," tambahnya.

Editorial Team