Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Atur Influencer Keuangan, Denda Rp15 M bagi Pelanggar

OJK Atur Influencer Keuangan, Denda Rp15 M bagi Pelanggar
Ilustrasi investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku financial influencer demi memastikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan melindungi konsumen.
  • Influencer wajib bekerja sama resmi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta memenuhi syarat kompetensi, menjaga kerahasiaan data, dan hanya mempromosikan produk berizin OJK.
  • OJK menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini, termasuk denda administratif maksimal sebesar Rp15 miliar bagi PUJK yang tidak mematuhi ketentuan kerja sama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan para financial influencer di Tanah Air. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Langkah ini diambil OJK demi menjamin informasi keuangan yang beredar di masyarakat bersifat transparan, jujur, akurat, gampang diakses, serta tidak manipulatif. Regulasi itu bertujuan untuk memperkuat proteksi bagi konsumen dan masyarakat luas.

1. Pemahaman terkait financial influencer versi OJK

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam beleid terbarunya, OJK mendefinisikan penyampai informasi keuangan atau yang biasa dikenal sebagai financial influencer sebagai pihak luar (bukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK) yang mengedukasi atau memengaruhi publik terkait produk keuangan.

“Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.”

2. Kewajiban PUJK saat menggandeng influencer

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan aturan ini, para influencer keuangan diwajibkan untuk menjalin kerja sama resmi dengan PUJK dalam setiap aktivitas pemasarannya. Tidak hanya itu, pihak PUJK juga memikul tanggung jawab besar untuk memastikan beberapa poin krusial, di antaranya:

  • Memastikan identitas serta hubungan kerja sama antara influencer dan PUJK tercantum dengan jelas.
  • Menjamin produk atau layanan yang dipromosikan hanya yang tertera di dalam kontrak kesepakatan resmi.
  • Memastikan produk dan layanan keuangan yang dipasarkan sudah mengantongi izin resmi dari OJK.
  • Memastikan influencer yang bersangkutan mempunyai keahlian, kompetensi, maupun kualifikasi yang mumpuni di bidang keuangan.
  • Menjamin influencer menjaga kerahasiaan data serta tidak menyalahgunakan informasi konsumen/masyarakat.

3. Sanksi administratif dan denda hingga Rp15 Miliar

ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

OJK tidak main-main dalam menegakkan regulasi ini. Jika pihak PUJK kedapatan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam kerja sama dengan penyampai informasi tersebut, OJK bakal menjatuhkan sanksi administratif yang tegas, termasuk denda berupa uang tunai dengan nominal yang sangat besar.

Berdasarkan isi dokumen regulasi tersebut, berikut sanksi finansial maksimal yang mengancam para pelanggar:

"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)."

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More