- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
CEK FAKTA: Ganjil-Genap Berlaku di Jalan Tol?

- Kebijakan ganjil-genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
- Jasa Marga menegaskan bahwa sistem ganjil-genap tidak diterapkan di jalan tol maupun gerbang tol, sehingga kabar tersebut adalah hoaks.
- Saat ini terdapat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil-genap sesuai data dari situs resmi Pemprov DKI.
Jakarta, IDN Times - Ramai pembahasan di media sosial terkait kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku di jalan tol.
Ganjil-genap atau yang biasa disebut sebagai gage adalah kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan plat nomor.
Kebijakan ganjil-genap berlaku tetap di DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Saat ini, ganjil-genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta. Namun, apakah kebijakan itu berlaku di jalan tol? Berikut faktanya.
1. Jasa Marga pastikan ganjil genap tak berlaku di jalan tol

Selain itu, Jasa Marga juga memastikan kebijakan ganjil-genap tak berlaku di gerbang tol, termasuk di gerbang tol area Jakarta.
Dengan demikian, informasi terkait ganjil-genap berlaku di gerbang tol dan jalan tol adalah hoaks.
3. Daftar ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut daftar ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap:
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman.










![[QUIZ] Dari Tanggal Lahirmu, Ini Ide Bisnis yang Cocok Untukmu](https://image.idntimes.com/post/20240222/pexels-amina-filkins-5410071-82b9698c7aa998b567146c35cfdddceb.jpg)

![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu Akan Punya Uang Rp100 Juta? Cari Tahu di Quiz Ini!](https://image.idntimes.com/post/20241011/vitaly-taranov-ocrpjce6gpk-unsplash-2d56ee26a574eaf2b00cefe4e3b89b72.jpg)

![[QUIZ] Pilih Tim Piala Dunia 2026, Ini Ide Bisnis yang Cocok Untukmu](https://image.idntimes.com/post/20260617/upload_f14fae30ab7bad76baec6ee91ce4c4ad_31f30d3b-3024-4a28-9a45-ce0526216f32.jpg)



