Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

CEK FAKTA: Ganjil-Genap Berlaku di Jalan Tol?

CEK FAKTA: Ganjil-Genap Berlaku di Jalan Tol?
Ilustrasukendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kebijakan ganjil-genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
  • Jasa Marga menegaskan bahwa sistem ganjil-genap tidak diterapkan di jalan tol maupun gerbang tol, sehingga kabar tersebut adalah hoaks.
  • Saat ini terdapat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil-genap sesuai data dari situs resmi Pemprov DKI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ramai pembahasan di media sosial terkait kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku di jalan tol.

Ganjil-genap atau yang biasa disebut sebagai gage adalah kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan plat nomor.

Kebijakan ganjil-genap berlaku tetap di DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap

Saat ini, ganjil-genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta. Namun, apakah kebijakan itu berlaku di jalan tol? Berikut faktanya.

1. Jasa Marga pastikan ganjil genap tak berlaku di jalan tol

Seorang pengendara menempelkan kartu Tol di gerbang Tol Padang-Sicincin (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Seorang pengendara menempelkan kartu Tol di gerbang Tol Padang-Sicincin (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Selain itu, Jasa Marga juga memastikan kebijakan ganjil-genap tak berlaku di gerbang tol, termasuk di gerbang tol area Jakarta.

Dengan demikian, informasi terkait ganjil-genap berlaku di gerbang tol dan jalan tol adalah hoaks.

3. Daftar ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap

Jalan Medan Merdeka Barat Dibuka Usai Ada Aksi Damai (IDN Times/Amir Faisol)
Jalan Medan Merdeka Barat Dibuka Usai Ada Aksi Damai (IDN Times/Amir Faisol)

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut daftar ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More