Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan, PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menyatakan, salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha berupa rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.
"Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan," ujar Lukman dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025).