Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengelola jaminan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diatur dalam melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dia mengatakan untuk modal awal pembentukan JKP, pemerintah akan mempersiapkan dana Rp6 triliun. Dana itu, kata Ida, bersumber dari APBN.
"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).