Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)
Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah. Ini daftar lengkapnya:
Eselon I
- Pejabat Struktural 27: Rp117.375.000
- Pejabat Struktural 26: Rp99.720.000
- Pejabat Struktural 25: Rp95.602.000
- Pejabat Struktural 24: Rp84.604.000
Eselon II
- Pejabat Struktural 23: Rp81.940.000
- Pejabat Struktural 22: Rp72.522.000
- Pejabat Struktural 21: Rp64.192.000
- Pejabat Struktural 20: Rp56.780.000
- Pranata Komputer Utama 20: Rp42.585.000
Eselon III
- Pejabat Struktural 19: Rp46.478.000
- Pejabat Struktural 18: Rp42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya 18: Rp34.172.125
- Penilai PBB Madya 18: Rp28.914.875
- Pejabat Struktural 17: Rp37.219.800
- Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
Eselon IV ke bawah
- Pejabat Peringkat 16: Rp21.567.900 - Rp28.757.200
- Pejabat Peringkat 15: Rp19.058.700 - Rp25.411.600
- Pejabat Peringkat 14: Rp21.586.600 - Rp22.935.762
- Pejabat Peringkat 13: Rp15.110.025 - Rp17.268.600
- Pejabat Peringkat 12: Rp11.306.487 - Rp15.417.937
- Pejabat Peringkat 11: Rp10.768.862 - Rp14.684.812
- Pejabat Peringkat 10: Rp10.256.950 - Rp13.986.750
- Pejabat Peringkat 9: Rp9.768.412 - Rp13.320.562
- Pejabat Peringkat 8: Rp8.457.500 - Rp12.686.250
- Pejabat Peringkat 7: Rp8.211.000 - Rp12.316.500
- Pejabat Peringkat 6: Rp7.673.375
- Pejabat Peringkat 5: Rp7.171.875
- Pejabat Peringkat 4: Rp5.361.800
Demikianlah daftar lengkap besaran gaji pegawai pajak yang diterima setiap bulan dan tunjangan kinerja sesuai jabatan yang diembannya. Dengan gaji dan tukin tersebut, apakah kamu tertarik bekerja di Direktorat Jenderal Pajak?
Lalu jika melihat peraturan tersebut, kira-kira apakah harta Rafael Alun Trisambodo hanya berasal dari gaji dan tukin yang diterimanya atau ada sumber kekayaan lain yang belum dilaporkan ke negara?