Gaji Petugas Damkar Indonesia 2024 beserta Tunjangan dan Fasilitasnya

Jakarta, IDN Times - Petugas pemadam kebakaran atau damkar memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan masyarakat, baik dari kebakaran maupun bencana lainnya. Tugas mereka penuh dengan risiko dan tanggung jawab, yang memerlukan keberanian serta dedikasi tinggi.
Banyak orang yang bertanya-tanya, seberapa besar gaji yang mereka terima mengingat tantangan besar dalam pekerjaan ini. Yuk, simak daftar besaran gaji petugas damkar, baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ataupun honorer!
1. Gaji petugas pemadam kebakaran di Indonesia

Gaji petugas pemadam kebakaran (damkar) di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada status kepegawaian mereka, golongan, dan masa kerja. Pada 2024, gaji mereka bisa dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu untuk PNS dan PPPK, serta honorer.
1. Gaji PNS petugas pemadam kebakaran
Berikut adalah estimasi gaji pokok yang diterima oleh petugas damkar yang berstatus PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
- Golongan IIIA: Rp2.891.600 – Rp5.118.200
- Golongan IIIB: Rp3.060.600 – Rp5.423.400
- Golongan IIIC: Rp3.232.900 – Rp5.735.700
- Golongan IID: Rp3.411.500 – Rp6.059.300
- Golongan IIIE: Rp3.594.700 – Rp6.394.100
2. Gaji PPPK petugas pemadam kebakaran
Petugas damkar dengan status PPPK juga menerima gaji yang bervariasi tergantung pada golongan mereka. Berikut adalah estimasi gaji pokok untuk PPPK:
- Golongan IXa: Rp1.750.000 – Rp2.696.700
- Golongan IXb: Rp1.863.600 – Rp2.901.200
- Golongan Xa: Rp2.002.200 – Rp3.117.800
- Golongan Xb: Rp2.147.600 – Rp3.345.000
- Golongan XIa: Rp2.299.400 – Rp3.583.700
Besaran gaji tersebut tentu bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dan faktor-faktor lainnya seperti tingkat kesulitan tugas dan lokasi penugasan.
2. Tunjangan yang diterima petugas pemadam kebakaran

Selain gaji pokok, petugas Damkar juga menerima berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari paket kesejahteraan mereka. Beberapa tunjangan yang umumnya diberikan antara lain:
- Tunjangan Risiko: Sebagai kompensasi atas risiko tinggi yang dihadapi petugas Damkar dalam menjalankan tugasnya, seperti kebakaran dan bencana alam. Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan tingkat risiko dan lokasi.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian kinerja petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini bertujuan untuk mendorong petugas agar terus memberikan yang terbaik dalam tugasnya.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Setiap tahun, petugas Damkar mendapatkan THR yang diberikan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
- Tunjangan Kesehatan: Meliputi biaya berobat, rawat inap, dan persalinan untuk petugas Damkar serta keluarga mereka. Ini adalah tunjangan yang sangat penting mengingat risiko cedera dalam tugas.
- Tunjangan Pensiun: Petugas yang telah memasuki masa pensiun juga menerima tunjangan pensiun, yang memberikan mereka jaminan keuangan setelah tidak aktif lagi dalam tugas.
- Tunjangan lain-lain: Selain tunjangan di atas, terdapat pula tunjangan untuk makan, lembur, perumahan, dan lainnya sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Meski gaji mereka mungkin tidak setinggi profesi lainnya, penting bagi masyarakat untuk terus memberikan penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga keselamatan bersama, dilansir dari Antara.
3. Fasilitas yang diterima petugas damkar

Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, petugas Damkar juga mendapatkan fasilitas yang mendukung kelancaran tugas mereka. Beberapa fasilitas yang umum diterima antara lain:
- Perlengkapan kerja: Setiap petugas Damkar dilengkapi dengan perlengkapan kerja seperti seragam, helm, sepatu boots, masker, dan alat pelindung diri lainnya.
- Asuransi kecelakaan kerja: Mengingat tugas mereka yang berisiko tinggi, petugas Damkar juga dilindungi oleh asuransi kecelakaan kerja yang akan menanggung biaya pengobatan dan santunan jika terjadi kecelakaan saat bertugas.
- Kendaraan dinas: Kendaraan dinas disediakan untuk memudahkan petugas dalam menjalankan operasional tugas, seperti pemadam kebakaran dan evakuasi.
- Perumahan dinas: Di beberapa daerah, petugas Damkar juga mendapatkan fasilitas perumahan dinas untuk mendukung kenyamanan tempat tinggal mereka.
- Cuti: Petugas Damkar memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan, sakit, cuti melahirkan, serta cuti lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.