Gaji TNI 2025 dan Tunjangan untuk Semua Golongan

Tentara masih menjadi salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh banyak orang di Indonesia. Tidak sedikit para lulusan SMA yang tertarik mengabdi kepada negara dengan melanjutkan pendidikannya untuk menjadi tentara dan bergabung ke dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebagai abdi negara, seorang tentara juga akan menerima imbalan berupa penghasilan yang cukup menjanjikan. Umumnya, tentara di Indonesia menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan beberapa tunjangan lainnya.
Berapa gaji TNI 2025 dan tunjangan yang didapat setiap bulan? Berikut informasi selengkapnya.
1. Gaji pokok TNI 2025

Gaji pokok TNI 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut rincian gaji pokok TNI 2025 setiap golongan:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Kelas II: Rp1.775.000—Rp2.741.300
- Prajurit Kelas I: Rp1.830.500—Rp2.827.000
- Prajurit Kelas Kepala: Rp1.887.800—Rp2.915.400
- Kopral II: Rp1.916.800—Rp3.000.000
- Kopral I: Rp2.007.700—Rp3.100.700
- Kepala Kopral: Rp2.070.500—Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp2.272.100—Rp3.733.700
- Sersan I: Rp2.343.000—Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400—Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000—Rp4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp2.570.000—Rp4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp2.650.000—Rp4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp2.954.200—Rp4.779.300
- Letnan I: Rp3.046.600—Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900—Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp3.240.200—Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.200—Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000—Rp5.663.000
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800—Rp5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000—Rp6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800—Rp6.211.200
2. Tunjangan TNI 2025

Selain menerima gaji pokok, seorang tentara di Indonesia juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. Tunjangan kinerja TNI juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut rincian tunjangan TNI 2025 pada setiap kelas jabatan:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Demikianlah rincian gaji TNI 2025 dan tunjangan untuk semua golongan maupun kelas jabatan yang akan diterima setiap bulan. Tertarik mendaftar?