Berapa UMK Karawang 2024?

- UMK Karawang 2024 ditetapkan sebesar Rp5.257.834, berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
- Gubernur Jawa Barat memiliki kewenangan menetapkan UMK berdasarkan formula yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan.
Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Keputusan tersebut mencakup besaran UMK Karawang 2024.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Berapa UMK Karawang 2024?
1. UMK Karawang pada 2024 sebesar Rp5.257.834

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Karawang untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.257.834. Penetapannya mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan formula yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
Penetapan UMK juga didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
2. Sederet ketentuan UMK termasuk Karawang

Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMK 2024 memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha di wilayah tersebut.
Salah satu poin utama adalah UMK akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu juga dapat menerima upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan.
Selain itu, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang jelas bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Keputusan tersebut juga menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat membuat kesepakatan upah dengan pekerja berdasarkan persetujuan bersama.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja mereka.
3. Perbandingan UMK di daerah Jawa Barat

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192