Berapa UMK Tasikmalaya 2024? Cek Besarannya di Sini!

- UMK Tasikmalaya 2024: Kota Rp2.630.951, Kabupaten Rp2.535.204
- Daftar UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Rp5.343.430, Kota Bandung Rp4.209.309, dll.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tasikmalaya di 2024.
Penetapan upah minimum tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Kira-kira berapa UMK Tasikmalaya pada 2024 dan rincian UMK dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat? Simak penjelasannya yuk.
1. UMK kota dan kabupaten Tasikmalaya

UMK kabupaten/kota Tasikmalaya mengalami kenaikan pada tahun ini dibanding dengan tahun sebelumnya.
Sesuai keputusan pemerintah Jawa Barat, UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar Rp2.630.951. Sementara UMK Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp2.535.204.
2. Daftar lengkap UMK Jawa Barat pada 2024

berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat pada 2024 dari seluruh kabupaten/kota:
- Kota Bekasi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
- Kabupaten Subang Rp3.294.485
- Kota Depok Rp4.878.612
- Kota Bogor Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
- Kota Sukabumi Rp2.834.399
- Kota Bandung Rp4.209.309
- Kоtа Сіmahi Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp2.623.697
- Kota Cirebon Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
- Kabupaten Garut Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
- Kota Banjar Rp2.070.192.
3. UMK berlaku bagi pekerja

Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud tidak hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan ketentuan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.