Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mencabut serta uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023.
Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 yang terhitung sejak 1 Desember 2023.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).