Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
infografis Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam (dok. BI)
infografis Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam (dok. BI)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mencabut serta uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023.

Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 yang terhitung sejak 1 Desember 2023.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

1. Penukaran uang logam dimulai hari ini hingga 2033

ilustrasi uang logam (pexels.com/Monstera)

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Erwin mengungkapkan penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

2. Pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR

Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah logam tersebut melalui Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan telebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

3. Kriteria uang logam yang dapat penggantian

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

  1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
  2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
  3. Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE.

Editorial Team