- Tahun 2019 UMK Karawang sebesar Rp4.234.010
- Tahun 2020 UMK Karawang menjadi Rp4.594.325 setelah kenaikan sebesar Rp360.315
- Tahun 2021 UMK Karawang menjadi Rp4.798.312 setelah kenaikan sebesar Rp203.987
- Tahun 2022 UMK Karawang sebesar Rp4.798.312 sama seperti tahun sebelumnya
- Tahun 2023 UMK Karawang menjadi Rp5.176.179 setelah kenaikan sebesar Rp377.867
- Tahun 2024 UMK Karawang menjadi Rp5.257.834 setelah kenaikan sebesar Rp81.655
- Tahun 2025 UMK Karawang menjadi Rp5.599.593 setelah kenaikan sebesar Rp341.759
- Tahun 2026 UMK Karawang menjadi Rp5.886.853 setelah kenaikan sebesar Rp287.260
Berapa UMK Karawang 2026 Terbaru? Ini Besaran dan Aturannya

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Karawang 2026 sebesar Rp5.886.853, naik sekitar 6,5% atau Rp341.759 dari tahun sebelumnya.
- Kenaikan UMK Karawang dipengaruhi statusnya sebagai kawasan industri besar dengan produktivitas tinggi dan pertumbuhan ekonomi pesat yang menuntut standar upah kompetitif.
- Penetapan UMK berlandaskan UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana pemerintah pusat dan gubernur berperan dalam menentukan upah minimum sesuai kondisi ekonomi daerah.
Berapa UMK Karawang 2026? Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Karawang sebesar Rp5.886.853.
UMK Karawang tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp341.759 atau sekitar 6,5% dari tahun 2025 sebesar Rp5.599.593. Sebagai salah satu kawasan industri di Indonesia, Karawang dikenal memiliki UMK yang tinggi dan setiap tahunnya menjadi sorotan karena nominalnya yang sangat kompetitif.
Apakah kamu masih penasaran dengan UMK Karawang? Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut!
Table of Content
1. Berapa UMK Karawang 2026?

Sebagai Kawasan industri, Karawang yang terletak di Provinsi Jawa Barat hampir setiap tahunnya mengalami kenaikan UMK. Pada tahun 2026, UMK Karawang naik sebesar Rp341.759 atau sekitar 6,5% dari Rp5.599.593 pada tahun sebelumnya menjadi Rp5.886.853.
Terdapat beberapa alasan mengapa UMK Karawang tergolong tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di sekitarnya. Salah satunya karena Karawang merupakan kawasan industri besar dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat serta tingkat produktivitas yang tinggi, sehingga membutuhkan standar upah yang kompetitif bagi tenaga kerja.
2. Regulasi dan Dasar Hukum Perhitungan UMK

Kini, pemerintah berupaya menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan. Salah satu upaya dilakukan melalui penetapan upah minimum untuk melindungi pekerja.
Pada dasarnya, upah minimum diatur dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 88 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan, termasuk upah minimum, untuk menjamin pekerja mendapatkan kehidupan yang layak.
Sedangkan Gubernur juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum ini biasanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
3. Perbandingan UMK Karawang dengan Wilayah Sekitarnya

Tabel Perbandingan UMK Karawang dengan wilayah sekitarnya
Wilayah | UMK |
|---|---|
Kota Bekasi | Rp5.999.443 |
Kabupaten Bekasi | Rp5.938.885 |
Karawang | Rp5.886.853 |
Kota Bogor | Rp5.437.203 |
Kabupaten Bogor | Rp5.161.769 |
Depok | Rp5.522.662 |
Purwakarta | Rp5.052.856 |
Kota Bandung | Rp4.737.678 |
Cimahi | Rp4.090.568 |
Bandung Barat | Rp3.984.711 |
Kabupaten Bandung | Rp3.972.202 |
Kota Sukabumi | Rp3.831.926 |
Cianjur | Rp3.316.191 |
Sumedang | Rp3.949.856 |
Subang | Rp3.737.482 |
Kabupaten Sukabumi | Rp3.192.807 |
Indramayu | Rp2.910.254 |
Kota Cirebon | Rp2.878.646 |
Kabupaten Cirebon | Rp2.880.798 |
4. Tren Kenaikan UMK Karawang dari Tahun ke Tahun

UMK Cikarang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut ini adalah pergerakan UMK Karawang selama 8 tahun terakhir:
Itulah penjelasan mengenai UMK Karawang 2026 beserta aturan dan perbandingannya. Apakah kamu tertarik bekerja di Karawang?



















