Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berapa UMK Karawang 2026 Terbaru? Ini Besaran dan Aturannya

Berapa UMK Karawang 2026 Terbaru? Ini Besaran dan Aturannya
Alun-alun Karawang (instagram.com/ferdinant4)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Karawang 2026 sebesar Rp5.886.853, naik sekitar 6,5% atau Rp341.759 dari tahun sebelumnya.
  • Kenaikan UMK Karawang dipengaruhi statusnya sebagai kawasan industri besar dengan produktivitas tinggi dan pertumbuhan ekonomi pesat yang menuntut standar upah kompetitif.
  • Penetapan UMK berlandaskan UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana pemerintah pusat dan gubernur berperan dalam menentukan upah minimum sesuai kondisi ekonomi daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Berapa UMK Karawang 2026? Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Karawang sebesar Rp5.886.853.

UMK Karawang tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp341.759 atau sekitar 6,5% dari tahun 2025 sebesar Rp5.599.593. Sebagai salah satu kawasan industri di Indonesia, Karawang dikenal memiliki UMK yang tinggi dan setiap tahunnya menjadi sorotan karena nominalnya yang sangat kompetitif.

Apakah kamu masih penasaran dengan UMK Karawang? Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut!

Table of Content

1. Berapa UMK Karawang 2026?

1. Berapa UMK Karawang 2026?

Bundaran besar di pusat Kota Karawang dengan taman hijau dan air mancur, dikelilingi kendaraan serta gedung pusat perbelanjaan modern.
ilustrasi umk karawang (pinterest.com/Naba Transport)

Sebagai Kawasan industri, Karawang yang terletak di Provinsi Jawa Barat hampir setiap tahunnya mengalami kenaikan UMK. Pada tahun 2026, UMK Karawang naik sebesar Rp341.759 atau sekitar 6,5% dari Rp5.599.593 pada tahun sebelumnya menjadi Rp5.886.853.

Terdapat beberapa alasan mengapa UMK Karawang tergolong tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di sekitarnya. Salah satunya karena Karawang merupakan kawasan industri besar dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat serta tingkat produktivitas yang tinggi, sehingga membutuhkan standar upah yang kompetitif bagi tenaga kerja.

2. Regulasi dan Dasar Hukum Perhitungan UMK

Pemandangan udara kawasan perkotaan Karawang dengan jalan raya, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan area hijau di sekitarnya.
ilustrasi karawang (pinterest.com/Naba Transport)

Kini, pemerintah berupaya menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan. Salah satu upaya dilakukan melalui penetapan upah minimum untuk melindungi pekerja.

Pada dasarnya, upah minimum diatur dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 88 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan, termasuk upah minimum, untuk menjamin pekerja mendapatkan kehidupan yang layak.

Sedangkan Gubernur juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum ini biasanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

3. Perbandingan UMK Karawang dengan Wilayah Sekitarnya

Seseorang mengenakan pakaian berwarna terang memegang beberapa lembar uang kertas rupiah seratus ribu di tangannya.
Perbandingan UMK (pexels.com/Defrino Maasy)

Tabel Perbandingan UMK Karawang dengan wilayah sekitarnya

Wilayah

UMK

Kota Bekasi

Rp5.999.443

Kabupaten Bekasi

Rp5.938.885

Karawang

Rp5.886.853

Kota Bogor

Rp5.437.203

Kabupaten Bogor

Rp5.161.769

Depok

Rp5.522.662

Purwakarta

Rp5.052.856

Kota Bandung

Rp4.737.678

Cimahi

Rp4.090.568

Bandung Barat

Rp3.984.711

Kabupaten Bandung

Rp3.972.202

Kota Sukabumi

Rp3.831.926

Cianjur

Rp3.316.191

Sumedang

Rp3.949.856

Subang

Rp3.737.482

Kabupaten Sukabumi

Rp3.192.807

Indramayu

Rp2.910.254

Kota Cirebon

Rp2.878.646

Kabupaten Cirebon

Rp2.880.798

4. Tren Kenaikan UMK Karawang dari Tahun ke Tahun

Tangan seseorang menggambar grafik kenaikan dengan spidol di papan tulis putih, menunjukkan tren peningkatan nilai ekonomi.
Tren kenaikan UMK Karawang (pexels.com/Malte Luk)

UMK Cikarang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut ini adalah pergerakan UMK Karawang selama 8 tahun terakhir:

  • Tahun 2019 UMK Karawang sebesar Rp4.234.010
  • Tahun 2020 UMK Karawang menjadi Rp4.594.325 setelah kenaikan sebesar Rp360.315
  • Tahun 2021 UMK Karawang menjadi Rp4.798.312 setelah kenaikan sebesar Rp203.987
  • Tahun 2022 UMK Karawang sebesar Rp4.798.312 sama seperti tahun sebelumnya
  • Tahun 2023 UMK Karawang menjadi Rp5.176.179 setelah kenaikan sebesar Rp377.867
  • Tahun 2024 UMK Karawang menjadi Rp5.257.834 setelah kenaikan sebesar Rp81.655
  • Tahun 2025 UMK Karawang menjadi Rp5.599.593 setelah kenaikan sebesar Rp341.759
  • Tahun 2026 UMK Karawang menjadi Rp5.886.853 setelah kenaikan sebesar Rp287.260

Itulah penjelasan mengenai UMK Karawang 2026 beserta aturan dan perbandingannya. Apakah kamu tertarik bekerja di Karawang?

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More