Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Lalu, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan pensiunan?