Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) menegaskan redenominasi mata uang tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun menurunkan nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat berdampak pada inflasi.
Rencana redenominasi ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK 70/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2027.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli serta nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
