Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa (9/6/2026).
Sejalan dengan keputusan tersebut, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan akibat meningkatnya gejolak global, terutama karena konflik di Timur Tengah.
Langkah ini juga bertujuan menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah.
"Keputusan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen," ujar Perry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Perry, kenaikan BI-Rate juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil aset keuangan domestik sehingga semakin menarik bagi investor asing. Dengan demikian, masuknya aliran modal portofolio ke Indonesia diharapkan dapat meningkat.
Sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Perry menjelaskan, hasil evaluasi BI sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah bergerak lebih lemah dari perkiraan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta keluarnya aliran investasi portofolio asing dari pasar keuangan domestik.
"Bank Indonesia memandang perlu menempuh langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," kata Perry.
Selain menaikkan BI-Rate, BI juga memperkuat bauran kebijakan moneter melalui sejumlah instrumen pendukung. Salah satunya dengan menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan guna meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing.
BI juga memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia sekaligus mengurangi biaya yang selama ini ditanggung investor.
Dari sisi likuiditas, BI membuka kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) untuk tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan bagi perbankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan likuiditas di pasar uang dan perbankan tetap memadai.
Selain itu, BI meningkatkan intensitas operasi moneter melalui lelang SRBI dua kali sepekan serta memperkuat intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Perry menegaskan koordinasi antara BI dan pemerintah akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Menurutnya, sinergi kebijakan moneter dan fiskal menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas makroekonomi di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
"Koordinasi fiskal dan moneter yang sudah kuat selama ini akan terus diperkuat secara berkesinambungan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
