Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BI Tahan BI Rate 5,75 Persen, Suku Bunga Deposit Facility Naik
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. (IDN Times/Triyan)
  • Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 5,75 persen dalam RDG 20-21 Oktober 2026, dengan pertimbangan inflasi terkendali dan kebutuhan menjaga stabilitas rupiah.

  • Suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 5,00 persen, sedangkan lending facility tetap 6,50 persen.

  • BI meningkatkan insentif instrumen lindung nilai DNDF untuk menarik modal asing, menopang rupiah, serta memperdalam pasar uang dan valuta asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 Oktober 2026.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan prospek inflasi yang tetap terkendali serta upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya tekanan eksternal.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen," ujar Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu (21/10/2026).

Di sisi lain, BI menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5,00 persen. Sementara itu, suku bunga lending facility tetap dipertahankan di level 6,50 persen.

Destry menjelaskan, keputusan tersebut sejalan dengan perkiraan inflasi 2026 yang tetap rendah dan terkendali dalam sasaran BI sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen.

Selain menjaga inflasi, kebijakan suku bunga juga diarahkan untuk menopang stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global dan tekanan eksternal yang meningkat.

Untuk memperkuat stabilitas rupiah, BI juga meningkatkan insentif kebijakan untuk instrumen lindung nilai Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Kebijakan ini ditujukan untuk menarik aliran modal asing, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.

"Keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas," ujar Destry.

Curated For You

Editorial Team

Related Article