ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebagaimana diketahui, ekspor pasir laut kembali dibuka, setelah dua dekade dihentikan oleh pemerintah. Dalam aturan terbaru, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutiip IDN Times, Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Kala itu, keputusan penghentian ekspor pasir laut, ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2003 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini Soemarno Soewandi.
Dikutip dari aturan tersebut, pertimbangan menghentikan sementara ekspor pasir laut yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan pasir laut adalah bahan galian pasir pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan atau golongan B, dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi dan pertambangan.
Dalam Pasal 2, ekspor pasir laut ini dihentikan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Penghentian ekspor pasir laut ini akan ditinjau kembali setelah tersusun program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.