Ilustrasi ASN. (Dok. Istimewa)
Haryomo mengatakan, setiap unit organisasi, terutama instansi yang akan dipindahkan ke IKN diharuskan untuk menyusun peta jabatan. Peta jabatan tersebut akan memberikan informasi tentang jabatan-jabatan yang dibutuhkan dalam proses pemindahan ke IKN.
Informasi tersebut akan membantu menentukan prioritas jabatan yang perlu segera dipindahkan ke IKN. Sementara BKN bertanggung jawab untuk menyusun kebutuhan ASN ke depan, yang sesuai dengan peta jabatan yang disusun oleh masing-masing instansi.
Selain itu, BKN akan menyusun kebutuhan ASN melalui Sistem Elektronik Aparatur Sipil Negara (SEASN) untuk mengelola informasi kepegawaian. Hal itu juga meliputi layanan perencanaan kebutuhan ASN untuk pegawai OIKN dan penataan pegawai di IKN, serta validasi rincian formasi prioritas untuk ASN yang akan ditempatkan di wilayah OIKN.
OIKN saat ini telah memiliki pegawai dari beberapa instansi, dan BKN diminta untuk membantu dalam menyusun kebutuhan ASN yang diperlukan untuk OIKN.
Selain itu, BKN juga bekerja sama dengan kelompok kerja kelembagaan dan ASN serta tim nasional pemindahan untuk mengatur data pemindahan pegawai ASN ke OIKN. Data pegawai ASN di BKN akan menjadi dasar untuk pemindahan pegawai ke IKN, yang dilakukan secara bertahap.