Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Programme Implementation Organization (NEPIO).
Kementerian ESDM mengusulkan NEPIO dalam bentuk satuan tugas (satgas) percepatan pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) melalui rancangan Keputusan Presiden (Keppres).
Usulan tersebut disusun sebagai respons atas keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 2023 yang tidak memperbolehkan pembentukan badan baru.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan rancangan Keppres itu memuat 12 pasal yang mengatur antara lain pembentukan Satgas, tugas dan ruang lingkupnya, struktur keanggotaan, hingga unsur kesekretariatan.
"Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden karena memang unsur politisnya tetap harus ada," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Sabtu (3/5/2025).